Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Jadi Tersangka, MAKI Tagih Komitmen KPK di Kasus CSR BI-OJK

Selasa, 28 Jul 2026, 02:01 WIB

Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan.

Desakan itu disampaikan menjelang genap satu tahun sejak KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Ket. Foto: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. — Sumber: Antara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK perlu menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Boyamin, hingga kini belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program terkait OJK pada periode 2020–2023.

Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Memeriksa Saksi

Sebelumnya, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada bulan Mei lalu, penyidik memanggil dua pensiunan Bank Indonesia, yakni HNF dan TS, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa sebelumnya pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Meski penyidikan terus berjalan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan, belum adanya penahanan terhadap para tersangka menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai percepatan penanganan perkara, mengingat hampir satu tahun telah berlalu sejak status tersangka diumumkan, sementara proses hukum belum memasuki tahapan penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.