Trump Terapkan Tarif Baru, Sektor Ekspor Singapura Hadapi Tekanan Besar

Minggu, 26 Jul 2026, 19:33 WIB

SINGAPURA - Sekitar sepertiga ekspor domestik Singapura ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif baru sebesar 12,5 persen yang ditetapkan Washington, ungkap Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Singapura (MTI) dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (25/7).

MTI menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk mengeksplorasi berbagai opsi terkait masalah ini, dan menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai cara penerapan tarif baru ini akan dibagikan setelah siap.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/ROSLAN RAHMAN

Produk-produk yang sudah dikenakan tarif berdasarkan Pasal 232 dikecualikan, bersama dengan kategori tertentu termasuk produk energi, farmasi, alat elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, serta logam yang digunakan dalam mata uang dan logam mulia batangan, imbuh MTI.

USTR pada Kamis (23/7) menyampaikan AS akan mengenakan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen pada barang-barang impor dari 60 negara dan kawasan mulai Jumat, menyusul penyelidikan Pasal 301 mengenai kerja paksa.

Menurut USTR, negara-negara dan kawasan tersebut telah gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa.

Sementara itu, MTI menyatakan Singapura tidak membenarkan penggunaan tenaga kerja paksa dan memiliki kerangka kerja penegakan hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang baik dalam memberantas praktik-praktik ilegal semacam itu. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.