- Home
-
- Megapolitan
-
- Pejalan Kaki Harus Diprior...
Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan Saat Lampu Pelican Crossing Hijau
Sabtu, 25 Jul 2026, 16:15 WIBJAKARTA --Â Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pada fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi lampu lalu lintas (pelican crossing) itu menyala hijau.
Pada kondisi tersebut, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.
âKetika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,â kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Penegasan itu disampaikan Budi terkait viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).Â
Pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berlaku.
Sistem pelican crossing bekerja dengan menggunakan pengatur (controller) yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.
Budi mengatakan pelican crossing di Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte Transjakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Menurut dia, pengaturan waktu pada pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
Video viral
Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
â"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu.
âDia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Belakangan diketahui, pengendara mobil Toyota Alphard itu diketahui merupakan tiga anggota Polda Jabar, di antaranya satu orang perwira polisi dan dua lainnya merupakan anggota bintara.
- Pelican Crossing
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Demi Keamanan, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu Pelican Crossing di Stasiun Cikini
-
Banjir Rendam Empat Desa di Aceh Barat
-
Tim Peneliti Jepang Ungkap Misteri Warna Bulu Kucing Belang Tiga
-
Panen 4 Ton Bawang Merah, United Tractors Semen Gresik Perkuat Ekonomi Desa.
-
Uji coba dan sosialisasi Pelican Crossing di Cimahi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.