Demi Keamanan, Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu Pelican Crossing di Stasiun Cikini

Kamis, 09 Okt 2025, 09:04 WIB

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas di area Pelican Crossing Stasiun Cikini.

Kawasan Stasiun Cikini masih sering terjadi kemacetan akibat rendahnya kesadaran pengguna jalan. Imbauan Dishub DKI tersebut untuk menjaga kelancaran arus kendaraan serta keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki yang menyeberang.

Ket. Foto: Pelican Crossing di Stasiun Cikini, Jakarta — Sumber: Beritajakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat dapat menaati rambu lalu lintas yang ada serta menyeberang di tempat yang telah disediakan.

Pengemudi ojek online (ojol) juga diimbau agar tidak berhenti atau menunggu di area trotoar yang berada tepat di dekat pelican crossing.

Syafrin mengatakan, bagi pengemudi ojol sudah tersedia titik drop off dan pick up resmi, yaitu di sisi selatan stasiun (seberang Halte Pegangsaan Timur) serta di sisi utara stasiun (depan Apartemen Eksekutif Menteng).

“Kami meminta agar pengemudi memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya, Rabu (8/10), sebagaimana ditulis media resmi Pemprov DKI.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga terus melakukan edukasi bagi pengguna jalan di kawasan Cikini. Melalui sosialisasi langsung di lapangan dan pemasangan rambu tambahan, masyarakat diharapkan semakin terbiasa menggunakan pelican crossing dengan benar.

Syafrin menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menciptakan sistem transportasi perkotaan yang aman, tertib, dan ramah pejalan kaki.

“Dengan penerapan disiplin bersama, Pemprov DKI berharap aktivitas maupun mobilitas di sekitar Stasiun Cikini dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan berarti,” tandasnya.

  • Pelican Crossing

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.