Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Verbal, Polisi Ungkap Kasusnya.
Jumat, 19 Jun 2026, 21:02 WIBÂ Polisi menetapkan MFA (19), seorang mahasiswa di Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti di Semarang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut dia, MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban yang juga merupakan mahasiswi di kampus yang sama.
Selain itu, kata dia, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga tidak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor," katanya.
Menurut dia, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Dari satgas kampus sudah ada beberapa laporan dengan pelaku yang sama," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban yang merupakan mahasiswi dan menjalankan pekerjaan sampingan berupa jasa penitipan serta pengantaran barang pada Rabu (17/6).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada korban. Tangkapan layar percakapan itu kemudian beredar luas di media sosial.
- Mahasiswa Semarang
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.