Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Senin, 05 Okt 2026, 03:18 WIBJAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri berhasil menangkap 12 tersangka dugaan terorisme yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan di enam provinsi sejak Jumat (2/10).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan enam provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Total terdapat 12 tersangka yang diamankan dengan inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
âPara tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,â katanya di Jakarta, Minggu (4/10).
Para tersangka, ungkap Mayndra, memiliki peran berbeda-beda, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, Densus 88 AT Polri melaksanakan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.
Mayndra mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
âSalah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,â ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, di antaranya latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.
Terkait kemungkinan adanya jaringan lain, Mayndra mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.Â
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan.
Kehadiran Negara
Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad) Prof Muhammad Khairil menilai penanganan terorisme merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi keamanan masyarakat.
âSebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan,â kata Khairil di Palu, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Khairil menanggapi penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan penanganan tindak pidana terorisme perlu dilakukan aparat secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khairil menilai terungkapnya pola penyamaran dalam jangka panjang di tengah masyarakat serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan menunjukkan tantangan keamanan juga berkembang di ruang digital. Ant/S-2
- terorisme
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.