- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Dorong Penguatan ...
DPRD DKI Dorong Penguatan GTRA dan Percepatan Redistribusi Tanah Rakyat
Jumat, 24 Jul 2026, 15:00 WIBJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Penguatan tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan pertanahan.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, usai melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7). Pertemuan itu juga dihadiri Koordinator Pansus Reforma Agraria dan PTSL Rany Mauliani, Wakil Ketua Pansus Ismail, serta sejumlah anggota pansus lainnya.
Menurut Rio, GTRA memiliki posisi strategis sebagai instrumen utama dalam menjalankan program reforma agraria di Jakarta. Karena itu, peran dan fungsinya perlu diperkuat agar mampu mengidentifikasi, mengkaji, hingga mendokumentasikan berbagai potensi reforma agraria yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Rio menilai penguatan GTRA juga harus diiringi dengan keterlibatan para tokoh agraria yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai persoalan pertanahan. Kehadiran para ahli tersebut diyakini dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan reforma agraria yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain memperkuat kelembagaan GTRA, Pansus DPRD DKI juga mendorong pelaksanaan reforma agraria melalui program redistribusi tanah rakyat. Langkah tersebut dipandang sebagai strategi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.
"Agar masyarakat yang memiliki permasalahan pertanahan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," kata Rio.
Rio menjelaskan, persoalan pertanahan di Jakarta memiliki karakteristik yang kompleks karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan, penguasaan lahan, hingga kepastian administrasi pertanahan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah yang terintegrasi antara program reforma agraria dan percepatan pendaftaran tanah.
Pansus juga meminta Pemprov DKI Jakarta memasukkan seluruh potensi reforma agraria ke dalam kajian GTRA bersama jajaran eksekutif. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memetakan aset tanah yang berpotensi masuk ke dalam program reforma agraria sekaligus menyusun tahapan redistribusi tanah secara lebih terarah.
Rio berharap hasil audiensi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mampu memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan agraria di ibu kota. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Sehingga pemerintah dapat menyusun tahapan redistribusi tanah rakyat secara jelas, terukur, dan tepat sasaran," pungkas Rio.
- Reforma Agraria
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Pertanahan
- PTSL
- Kepastian Hukum
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Redistribusi Tanah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Dorong Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum PT Dua Kuda Tempuh Jalur Pidana
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
HKI: Investor RI Nggak Kurang, yang Kurang Kepastian! Ini Tuntutan ke Pemerintah
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.