Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai September

Rabu, 22 Jul 2026, 13:57 WIB

Paris – Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Menurut laporan stasiun televisi BFMTV, Selasa (21/7), rancangan undang-undang (RUU) itu disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.

Ket. Foto: Ilustrasi anak memainkan gawai. — Sumber: Antara

Melalui aturan baru tersebut, seluruh platform media sosial diwajibkan memverifikasi usia pengguna serta memblokir akses bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Dalam unggahannya di akun X, ia menegaskan bahwa janji pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital kini telah diwujudkan.

"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Macron.

Kebijakan Prancis menambah daftar negara yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.

Sebelumnya, Australia telah melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform live streaming Twitch sejak 10 Desember 2025. Pemerintah Australia juga berencana memperluas pembatasan tersebut ke berbagai platform media sosial lainnya.

Negara-negara seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan serupa demi meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Kawasan Eropa

Sementara itu, Komisi Eropa dikabarkan tengah menyiapkan usulan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di seluruh kawasan Uni Eropa.

Berdasarkan laporan Euractiv, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dijadwalkan mengumumkan usulan tersebut dalam pidato tahunan State of the Union pada 16 September di Strasbourg, Prancis.

Sejumlah pejabat Komisi Eropa telah mengingatkan negara-negara anggota agar bersiap menyambut pengumuman tersebut. Meski demikian, dasar hukum yang akan digunakan untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan.

Laporan Euractiv juga menyebutkan bahwa kelompok penasihat yang ditugaskan mengkaji langkah-langkah perlindungan anak di dunia digital akan menyampaikan rekomendasi sebagai dasar penyusunan kebijakan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara yang memperketat regulasi penggunaan media sosial oleh anak-anak seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan generasi muda.

Selain negara-negara di Eropa dan Australia, Irlandia juga dilaporkan tengah mempertimbangkan penerapan batas usia minimum bagi pengguna media sosial, sebagaimana diungkap Bloomberg berdasarkan dokumen pemerintah pada Februari lalu.

  • Larangan Media Sosial

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.