Aktivitas Fisik Dan Interaksi bagi Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial
Sabtu, 28 Mar 2026, 23:45 WIBJakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik dan interaksi langsung bagi anak di tengah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K) mengatakan pembatasan penggunaan media sosial pada anak perlu diimbangi dengan aktivitas nyata untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal.
âPeriode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,â ujar Piprim dalam keterangan pers, Sabtu.
Menurut dia, paparan gawai dan media sosial yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena berdampak pada kesehatan fisik dan perkembangan psikologis anak.
Ia menegaskan, anak pada usia dini, terutama di bawah dua tahun, sebaiknya tidak terpapar gawai karena berada pada periode krusial perkembangan otak.
Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K) menekankan bahwa pembatasan akses media sosial bukan satu-satunya solusi dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas non-digital.
âPembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka,â ujarnya.
IDAI juga menilai anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, serta membangun interaksi sosial secara langsung sebagai bagian dari proses perkembangan yang sehat.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak.
Kebijakan PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, IDAI menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan aktivitas nyata agar anak dapat tumbuh optimal sekaligus mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia.
- Pembatasan Media Sosial
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kasus Pelecehan Meningkat, Pasaman Barat Dorong Pembatasan Game Online dan Medsos
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Bursa Transfer: Crystal Palace Dapatkan Brennan Johnson dari Tottenham
-
Persita Hancurkan Persis 3-1 di Manahan, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
-
Studi Terbaru: Terlalu Banyak Main Media Sosial Kurangi Kemampuan Konsentrasi Anak
-
Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur
-
Gempa Bumi Dangkal Tiga Kali Guncang Kalimantan Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.