4.322 KPM di Bengkulu Tak Dapat Bansos Lagi, Pemkot Bilang Indikasi Judol
Selasa, 22 Sep 2026, 18:16 WIBKOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 4.322 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut terhenti menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada periode ketiga atau triwulan ketiga karena terlibat judi online (judol).
"Memang benar bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang exclude di periode ini jumlahnya 4.322 KPM yang terindikasi judol. Untuk itu saat ini Dinsos bersama dengan pendamping PKH tengah melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan apakah benar karena judi daring atau sebagainya," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Afriyenita di Bengkulu, Selasa (22/9).
Hal tersebut dilakukan sebab dalam proses verifikasi ditemukan sejumlah kasus yang melibatkan KPM lanjut usia (lansia) dan indikasi aktivitas judi daring tersebut tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima bantuan.
"Contohnya terdapat kasus rekening yang digunakan oleh orang lain, kemudian dalam satu keluarga ada aktivitas judol yang bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain, seperti cucu dan lainnya," sebut Afriyenita.
Oleh karena itu bagi penerima bansos yang merasa tidak melakukan aktivitas judol, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan surat tersebut diunggah ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan verifikasi.
Afriyenita juga mengingatkan seluruh masyarakat khususnya penerima bansos agar berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu tidak memberikan atau meminjamkan dokumen pribadi kepada orang lain untuk kepentingan apapun, sebab penggunaan data kependudukan oleh pihak lain dapat menimbulkan persoalan administrasi atau penyalahgunaan data pribadi.
"Sebab aktivitas tertentu dapat terekam dalam sistem dan dilaporkan ke Kemensos, sehingga dapat berdampak terhadap status penerima manfaat. Penerima bantuan PKH juga dapat bijak untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan diimbau untuk tidak melakukan judol, pinjaman ilegal, ataupun pinjaman yang berbunga,'' kata Afriyenita. Ant
- Terindikasi Judol
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Menata Ulang Titik Reklame demi Menjaga Estetika Kota
-
Ismail Ould Cheikh Ahmed Terpilih Jadi Sekjen Baru OKI
-
Cara Mengajukan Kursi Roda dan Alat Bantu Difabel di Jakarta Barat, Ini Penjelasan Sudinsos
-
Korut Kecam Peningkatan Kekuatan Pertahanan Jepang
-
Misteri Terpecahkan, Batu Purba Ungkap Rahasia Air Membentuk Bumi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.