Otak Sindikat Perdagangan Bayi di Indonesia dan Singapura Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Selasa, 21 Jul 2026, 15:00 WIBBANDUNG - Seorang wanita, pemimpin sindikat perdagangan bayi di Indonesia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada hari Selasa (21/7).
Lie Siu Luan (70) adalah pemimpin kelompok yang terdiri dari 19 orang yang dituduh melakukan perdagangan bayi di Indonesia dan Singapura.
Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan "dengan tujuan eksploitasi", kata Gatot Ardian Agustriono, hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 tahun. Lie sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah mengirim setidaknya 12 bayi ke Singapura.
Menurut dakwaan, Lie telah menyelundupkan seorang bayi ke Singapura untuk diadopsi pada tahun 2022, dan mengantongi sekitar S$17.000 (sekitar Rp235 juta).
Terdakwa lainnya, Astri Fitrinika, dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.
Para terdakwa ditangkap tahun lalu setelah orang tua salah satu korban melaporkan penculikan bayinya kepada polisi di Jawa Barat.
Polisi menyelamatkan beberapa bayi yang ditahan oleh sindikat tersebut sebelum mereka dijual.
Anak-anak lainnya, yang ditolak oleh calon klien di Singapura, dijual di dalam negeri -- termasuk kepada orang tua angkat di ibu kota, Jakarta.
Perdagangan manusia merupakan masalah di Indonesia. Dalam salah satu kasus terburuk dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya 57 orang ditemukan dikurung dalam kandang di perkebunan kelapa sawit di provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022.
- Perdagangan Bayi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP, Lili Lestari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.