Kemenperin Siapkan Mitigasi Komprehensif untuk 670 Pekerja Terdampak Penutupan Unit Jepara Samwon
Selasa, 21 Jul 2026, 16:05 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56% (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, Kemenperin bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi ini secara terukur.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," tegas Juru Bicara Kemenperin.
Langkah Mitigasi Strategis Kemenperin
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan perlindungan iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah:
1. Pemanggilan Manajemen & Klarifikasi Data Terpilah. Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan/konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
2. Memastikan Pemenuhan Hak Pekerja, berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemetaan Penyerapan Kembali Tenaga Kerja, berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
4. Pengamanan Pesanan Ekspor dan Komunikasi Kantor Pusat, Melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia, serta melakukan pendekatan (engagement) dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
- Kementerian Perindustrian
- Cegah PHK
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
HJB ke-544 Kota Bogor Siap Digelar, Ada Museum Pajajaran hingga Sunatan Massal 544 Anak
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
-
Bupati Mimika: Hari Lingkungan Hidup Jadi Momentum Refleksi Jaga Kelestarian Alam
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.