UU Daerah Kepulauan Diharapkan Percepat Kesejahteraan Wilayah Kepulauan
Senin, 20 Jul 2026, 02:00 WIBManado â Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Stefanus BAN Liow menegaskan komitmen DPD untuk mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum dalam memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Stefanus, Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi kepulauan yang memiliki posisi strategis sehingga membutuhkan kebijakan khusus agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan.
"Sulut sebagai salah satu daerah kepulauan memiliki posisi penting dan strategis untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di kepulauan," kata Stefanus di Manado, Minggu (20/7).
Senator asal Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan saat ini terus berlanjut bersama DPR RI dan pemerintah. Menurut dia, seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), demikian pula pemerintah yang telah memberikan dukungan terhadap proses pembahasannya.
Stefanus optimistis pembahasan RUU tersebut dapat berjalan sesuai harapan mengingat adanya kesamaan komitmen antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang memberikan perhatian lebih besar kepada daerah-daerah kepulauan.
Ia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terhadap lahirnya UU Daerah Kepulauan. Menurut Stefanus, gubernur secara langsung telah menyampaikan pandangan, masukan, dan dukungan dalam berbagai kesempatan, baik saat menghadiri kegiatan di DPD RI maupun ketika menerima kunjungan delegasi DPD RI di Sulawesi Utara.
"Pak Gubernur dengan tegas menyatakan dukungan terhadap hadirnya UU Daerah Kepulauan," ujarnya.
Stefanus mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama memberikan dukungan agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
Provinsi Sulawesi Utara sendiri memiliki 15 kabupaten dan kota, dengan tiga di antaranya merupakan kabupaten kepulauan, yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus akan menjadi dasar penting untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah kepulauan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPD Gelar Audiensi dengan Amnesty International Indonesia
-
Laga Generasi Baru Menuju Final Roland Garros
-
Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial ke-5 Soroti Kolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
Sterilisasi 200 Kucing Lokal untuk Menekan Populasi di Wilayah Jakbar
-
Jangkau Langsa, Pertamina Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik dan Membuka Komunikasi di Titik Terisolasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.