Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Hari Ini Ada di 14 Lokasi Jadetabek

Jumat, 21 Agu 2026, 08:20 WIB

JAKARTA - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Polda Metro Jaya hari Ini, Jumat (21/8), tersedia di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Jumat.

Berikut lokasinya dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

Ket. Foto: Layanan Samsat keliling Polda Metro Jaya. — Sumber: Antara

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB

14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pasar Putih pukul 08.00-11.30 WIB

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.