Turunkan Target Penerimaan Pajak agar Lebih Realistis
Senin, 20 Jul 2026, 01:00 WIBJakarta â Target penerimaan pajak dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Di tengah daya beli yang belum pulih dan basis perpajakan yang masih terbatas, pemerintah dinilai lebih realistis menyesuaikan target penerimaan sembari meningkatkan efisiensi belanja negara daripada terus mendorong optimalisasi pajak melalui pengawasan yang semakin luas.
Dikutip dari Antara, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masih rendahnya tingkat pendapatan masyarakat.
"Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di Asean. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-Asean," kata Fajry di Jakarta.
Menurutnya, penetapan target penerimaan yang terlalu tinggi berpotensi mendorong pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak tanpa diiringi perluasan basis pajak yang memadai.
Fajry menilai pemerintah sebaiknya memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja negara. Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 masih banyak ditopang oleh pengeluaran pemerintah.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pola pengawasan kepatuhan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Melalui aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa. Selain kunjungan lapangan, pengawasan kini dilakukan menggunakan remote sensing, web scraping, serta pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Fajry mengingatkan perluasan metode pengawasan harus diimbangi dengan kualitas data yang akurat agar tidak memicu sengketa baru antara fiskus dan wajib pajak.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," katanya.
Ia juga mempertanyakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan informasi perpajakan. Menurutnya, DJP perlu menjelaskan secara rinci bentuk jejaring informasi tersebut beserta batas kewenangannya agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkankesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan," ujarnya.
Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun, meski nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Gubernur DIY Sri Sultan Minta ASN Makin Inovatif dan Kreatif
-
Candi Borobudur Targetkan 83.000 Orang Pengunjung saat Libur Lebaran
-
UEA Borong SDM RI: 500 Pekerja Hospitality Diburu, Ini Syarat Biar Nggak Kena Calo
-
Tiket Pesawat Eropa Melambung: Dampak Nyata Krisis Energi Terburuk Sejak Pandemi
-
PLTS Terpadu di Labengki Kecil Dukung Pemerataan Energi di Wilayah Kepulauan
-
Pemerintah Genjot Bedah 400 Ribu Rumah untuk Masyarakat
-
Kemacetan di Selat Hormuz Bahayakan Kelompok Rentan Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.