Polda Jabar Rampungkan Berkas Kasus Taufik Hidayat, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Senin, 20 Jul 2026, 13:59 WIBKepolisian Daerah Jawa Barat telah merampungkan pemberkasan perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan wanita di Bandung berinisial YTR untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap secara administrasi, meski penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi.
âKasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut,â kata Hendra di Bandung, Senin.
Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.
Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
âIni merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,â ujarnya.
Hendra mengatakan penyidik masih memperkuat perkara melalui pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah pihak terkait.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah memeriksa sekitar 31 orang saksi.
âSaat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,â katanya.
Ia memastikan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilakukan secepatnya setelah seluruh pendalaman terhadap keterangan saksi selesai dilakukan.
âSecepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami,â ucap Hendra.
Sementara itu, Hendra mengatakan Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka selama menjalani proses hukum.
âSementara kita kondisikan seperti itu. Karena teman-teman dari tersangka lain yang kita tahan ini juga mengetahui informasi ini. Kita coba amankan, dan nanti rekomendasinya akan kita gabung dengan yang lain,â tutur Hendra.
- Taufik Hidayat
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
MALIQ & D’Essentials Siapkan Album Baru dan Bikin Sekolah Musik
-
BMKG: Pesisir Kaltim Akan Alami Pasang Air Laut 2,6–2,8 Meter
-
Jumlah RPTRA di Jakarta Capai 324, Jadi Pusat Interaksi Sosial dan Edukasi Warga
-
Dukung NZE, Kemenperin Siap Terapkan Sistem Olah Air Baku dan Limbah di Kawasan Industri
-
Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.