Pemprov Papua Susun Standar Harga Komoditas Pertanian untuk Anggaran 2027

Minggu, 19 Jul 2026, 16:35 WIB

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mulai menyusun standar harga satuan (SHS) komoditas pertanian sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2027.

Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Minggu (19/7), mengatakan penyusunan SHS komoditas pertanian penting dilakukan untuk mewujudkan penganggaran yang lebih akurat, efektif, dan akuntabel.

Ket. Foto: Sejumlah orang di dekat stan penjualan telur di Pasar Murah. — Sumber: Antara

"Standar harga satuan komoditi pertanian ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. Karena itu, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait diminta memberikan data dan usulan yang valid agar hasil penyusunan sesuai kondisi riil di lapangan," katanya.

Ia menjelaskan penyusunan SHS juga bertujuan menyeragamkan standar harga komoditas pertanian yang digunakan pemerintah daerah sehingga dapat meminimalkan perbedaan harga dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

"Proses penyusunan dilakukan melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis dengan mempertimbangkan perkembangan harga pasar, kondisi wilayah, serta karakteristik komoditas pertanian di Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh agar standar harga yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran tahun depan.

"Kami berharap seluruh tahapan penyusunan SHS komoditi tani dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga dapat segera dituangkan dalam peraturan gubernur sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah Tahun Anggaran 2027," katanya.

Dia menambahkan penyusunan standar harga yang tepat waktu bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.