Tertib Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Tabalong Sosialisasikan PNP kepada Ketua RT.
Kamis, 16 Jul 2026, 11:58 WIBDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), membekali 157 Ketua RT dari 10 kelurahan di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak soal pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice mengatakan dalam Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) per 12 Juli 2026 tercatat total PNP di Tabalong 3.541 jiwa mencakup 1.266 jiwa PNP aktif dan 2.275 jiwa PNP non-aktif.
"Lurah dan Ketua RT bersinggungan langsung dengan penduduk non-permanen, karena itu perlu aktif melakukan pendataan maupun pengawasan," jelas Rowi di Tabalong, Kamis.
Selain pendataan identitas dan pengawasan aktivitas PNP, kata dia, Ketua RT juga harus memastikan pendatang baru mematuhi norma dan aturan keamanan lingkungan setempat.
Rowi menambahkan sesuai ketentuan ketika mereka tinggal lebih dari satu tahun wajib melapor ke Kantor Disdukcapil kabupaten atau kota setempat untuk mendapat surat keterangan pindah.
âKetika sudah mendapat pekerjaan dan menetap lebih satu tahun PNP harus diberi surat keterangan pindah atau memilih menetap dengan mengubah status kependudukannya sesuai ketentuan," jelas Rowi.
Sebelumnya Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengingatkan pentingnya pendataan penduduk non-permanen mengingat perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke daerah mengacu jumlah penduduk.
âPeram Ketua RT sangat penting untuk membantu pendataan jumlah penduduk non permanen karena hal ini berpengaruh ada dana alokasi umum yang masuk ke daerah," demikian Noor Rifani.
- Disdukcapil Tabalong
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.