Seterlah Terjasi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover

Kamis, 16 Jul 2026, 16:02 WIB

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga flyover di ibu kota dengan rambu-rambu batas ketinggian demi mencegah insiden JPO roboh akibat tertabrak truk kembali terulang.

"Dishub akan melengkapi JPO,flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, DodySetiono di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Kondisi JPO tersebut nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB yang berimbas pada kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan akibat ditutupnya jalan tersebut. — Sumber: ANTARA/Fauzan

Menurut Dody, batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).

Namun, terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO ini merupakan kewenangan pihak Bina Marga DKI Jakarta. Sebab, JPO merupakan aset milik Bina Marga DKI Jakarta, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat memasang sensor ketinggian agar insiden jembatan penyebrangan orang (JPO) yang roboh akibat tertabrak truk di Tendean tak terulang kembali.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Pengamat Transportasi Deddy Herlambang juga menyoroti pentingnya pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) guna mencegah terulangnya insiden robohnya JPO di kawasan Tendean akibat tertabrak truk.

Namun, hal yang mungkin juga dapat menjadi persoalan adalah tinggi JPO yang tak sesuai regulasi yakni 4,2 meter.

Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, ia menyarankan agar ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memasang rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati.

  • JPO tertabrak truk

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.