Penataan Kabel Diminta Dilakukan Serentak, Cegah Bongkar Berulang

Kamis, 16 Jul 2026, 16:05 WIB

JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta agar pengerjaan penataan kabel jaringan utilitas di ibu kota dilakukan secara bersamaan dengan proyek infrastruktur lainnya agar tidak menimbulkan kemacetan akibat pembongkaran jalan yang berulang.

Menurut Yuke, pekerjaan penataan kabel sebaiknya dilaksanakan bersamaan dengan proyek milik Perumda PAM Jaya, pembangunan trotoar, saluran, maupun infrastruktur lain yang berada di lokasi yang sama.

Ket. Foto: Petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat memotong kabel utilitas di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta, Selasa (5/5). — Sumber: ANTARA/Putra M. Akbar

“Maunya kami, pekerjaan ini bisa dilakukan bersamaan dengan pekerjaan PAM, trotoar, saluran, dan infrastruktur lainnya. Jadi jangan bongkar-pasang, bongkar-pasang. Dulu saja pengerjaan beberapa kilometer sudah menimbulkan kemacetan luar biasa,” katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menilai koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat agar berbagai pekerjaan konstruksi dapat dilakukan secara bersamaan.

Dengan begitu, dampak terhadap mobilitas masyarakat dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek.

“Karena itu kami meminta adanya integrasi antarsesama OPD. Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan sehingga bisa dikerjakan sekaligus,” ujar Yuke.

Dia juga berharap sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dapat mengurangi gangguan lalu lintas sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan di berbagai titik di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang penataan kabel di ibu kota.

Pramono menjelaskan bahwa sebelumnya kabel-kabel belum bisa dimasukkan ke dalam tanah karena belum memiliki payung hukum.

Namun kini dengana danya Perda tersebut, Pramono berharap persoalan kabel semrawut di ibu kota dapat tertangani dengan baik.

“Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” ujar Pramono.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.