KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo
Kamis, 16 Jul 2026, 17:58 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, selama dua hari terakhir. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidikan merupakan kelanjutan perkara dugaan pemerasan berupa upah pungut di BPKAD Sukoharjo. Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
âPenggeledahan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara tindak pemerasan oleh Bupati ETS,â ujar dia, Rabu (15/7) di Jakarta. âKemudian berkaitan dengan pemerasan upah pungut di BPKAD serta setoran rutin dari para perangkat daerah Sukoharjo.â
Menurut Budi, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak masa bupati sebelumnya. Hal ini ditemukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada Selasa (14/7), penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo. Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, serta perhiasan. Namun, KPK belum merinci nilai uang maupun barang yang diamankan tersebut
Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya kantor Dinas Pendidikan, kantor BPKAD, dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara. âKebutuhan penyidik adalah mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,â kata dia.
KPK menduga Bupati ETS meminta setoran rutin dari sejumlah OPD yang kemudian dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang kepercayaannya. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Selain Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus ini yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umun Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Dugaan Pemerasan
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Jenderal Korea Utara Tegaskan Status Negara Nuklir Tak Bisa Diubah, Negara Lain Diminta Setop Kecaman
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
-
Cegah Stunting Ternyata Harus Dimulai Sejak Remaja, Ini Langkah Dinkes Cirebon
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Resapan untuk Kebutuhan Air Warga
-
Cerita di Balik Comeback Emilia Nova ke Saptalomba Asian Games, Bikin Penasaran!
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.