DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perda Pelindungan Disabilitas
Senin, 28 Sep 2026, 15:44 WIBSURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disahkan, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sehingga dapat segera diundangkan.
âPerda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,â ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
âPada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,â katanya.
Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk melalui layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.
Menurut dia, implementasi perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah.
âIni menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,â ujarnya.
Khofifah juga memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas.
- Pelindungan Disabilitas
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.