DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Perlindungan Pengemudi Segera Tuntas

Selasa, 18 Agu 2026, 16:23 WIB

Jakarta – Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama jajaran pemerintah untuk mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan transportasi daring atau ojek online (ojol).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk membahas sejumlah poin yang diperlukan dalam pelaksanaan perpres.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat rapat Perpres soal ojol dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8). — Sumber: Antara

"Terkait dengan (Perpres) ojol tersebut. Apa saja yang harus dilakukan, bagaimana, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Puan, DPR akan segera memberikan keputusan terkait penyusunan perpres setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan terbaik.

"Tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan perpres terkait ojol menyisakan satu agenda pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah.

Dasco mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di DPR pada Selasa (18/8) dengan mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan hasil penghitungan tarif angkutan orang dan barang.

"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," katanya.

Menurut Dasco, pertemuan tersebut diperlukan untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan ketentuan pembagian pendapatan minimal 92 persen benar-benar diterima pengemudi dalam praktiknya.

"Kami berharap Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Igun, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

Ia mengatakan sebelum adanya Perpres 27/2026, potongan yang diterima pengemudi dari perusahaan aplikasi berada di kisaran 20 persen hingga hampir 50 persen. Dengan ketentuan maksimal potongan delapan persen, pengemudi secara normatif memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.

Igun mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp20 ribu, potongan delapan persen setara Rp1.600 sehingga Rp18.400 menjadi hak pengemudi.

Namun, ia menegaskan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diukur hanya berdasarkan persentase pembagian pendapatan.

  • Perpres Ojol

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.