Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Senin, 13 Jul 2026, 17:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri sehingga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan dengan baik.

Ket. Foto: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global. — Sumber: ANTARA

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik triwulan III tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada periode Februari hingga April 2026. Data tersebut mencatat nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada periode Juli-September 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  8. Golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
  11. Golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif yang tetap, sektor industri diharapkan tetap produktif sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III tahun 2026.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.