Jepang Daftarkan Teh di Bawah Sistem Perlindungan untuk Cegah Produk Tiruan

Jumat, 10 Jul 2026, 15:22 WIB

TOKYO - Kementerian Pertanian Jepang, Jumat, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan tiga produk baru, termasuk "teh Jepang," di bawah sistem perlindungan indikasi geografis yang bertujuan untuk melindungi merek produk pertanian dan perikanan seiring dengan menyebarnya produk imitasi di luar negeri.

Setelah terdaftar, produk itu dapat dijual dengan tanda GI, dan pemerintah akan menindak tegas pelabelan palsu dan pelanggaran lainnya.

Ket. Foto: Minum teh Jepang — Sumber: antara foto

Penetapan baru untuk teh Jepang berlaku secara luas untuk semua teh hijau yang dibudidayakan dan diproses di dalam negeri.

Hal ini tidak biasa bagi GI, yang biasanya melindungi nama merek yang terkait dengan wilayah tertentu, untuk tidak menentukan wilayah produksi tertentu.

Satu-satunya kasus lain adalah "sake Jepang," yang terdaftar di bawah sistem pelindungan indikasi geografis untuk alkohol yang diawasi oleh Badan Pajak Nasional.

Di tengah meningkatnya popularitas teh hijau secara internasional, tujuan inisiatif itu adalah untuk menyoroti perbedaan antara teh Jepang dan imitasi luar negeri untuk meningkatkan nilainya, kata Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang.

Permohonan Indikasi Geografis (GI) untuk teh Jepang diajukan oleh Japan Tea Central Public Interest Incorporated Association yang berbasis di Tokyo pada Oktober lalu, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penggunaan merek yang tidak sah karena produk tiruan beredar di luar negeri.

Menteri Pertanian Norikazu Suzuki mengatakan dalam konferensi pers Jumat lalu bahwa dia mengharapkan pendaftaran itu akan "membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah melawan produk tiruan, dan lebih meningkatkan ekspor kita yang kuat."

Selain teh, pendaftaran baru itu juga mencakup "Belut Jepang Danau Hamanako" dari Prefektur Shizuoka di Jepang tengah dan "Akar teratai Kaga" dari Prefektur Ishikawa di Jepang tengah.

Sistem pelindungan GI Jepang untuk produk pertanian dan perikanan dimulai pada 2015. Setelah penambahan terbaru ini, jumlah total produk yang terdaftar telah mencapai 170.

Produk teh spesifik yang sudah tercakup dalam sistem GI adalah "Teh hijau kukus Kikugawa" dari Prefektur Shizuoka dan "gyokuro Yame tradisional dan otentik" dari Prefektur Fukuoka.

Sistem serupa telah diperkenalkan di lebih dari 100 negara. Jepang memiliki pengaturan pelindungan timbal balik dengan Uni Eropa dan Inggris, yang memastikan bahwa produk yang diberi label Indikasi Geografis (GI) dilindungi di negara-negara mitra, sehingga meningkatkan kredibilitasnya di pasar luar negeri.

  • Jepang
  • Daftarkan Teh
  • Sistem Perlindungan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.