Jangan Pindahkan Penduduk Pulau Rempang untuk Solar Park

Kamis, 09 Jul 2026, 01:55 WIB

» Bukan masalah ekspor listrik, tapi secara kemanusiaan dan nilai ekonominya seimbang atau tidak, sebab tanpa disadari itu merugikan Indonesia.

JAKARTA - Rencana Indonesia mengekspor energi listrik bersih ke Singapura jangan sampai mengorbankan rakyat dengan menggusur mereka yang sudah bertahun-tahun mendiami tanah yang akan dijadikan sebagai solar park atau taman surya, sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar. 

Ket. Foto: Konsep Agrivoltaik adalah metode pemanfaatan lahan secara ganda (dual-use) yang menggabungkan kegiatan pertanian (tanaman/ ternak) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atas satu hamparan lahan yang sama. — Sumber: Ilustrasi agrivoltaics/Antara

Singapura saat ini hanya bisa mendapat pasokan listrik bersih (PLTS) dari Johor Malaysia dan Rempang (Indonesia).Namun, Johor tidak mau karena tidak sesuai dengan hitung-hitungan ekonominya.

Sedangkan, taman surya di Pulau Rempang Batam, tanah yang digunakan tidak sesuai dengan manfaat ekonominya, sehingga sama dengan mereka menyewa tanah untuk mendapatkan listrik murah.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan relokasi masyarakat Pulau Rempang sebagai konsekuensi yang harus diterima demi mewujudkan kerja sama ekspor listrik bersih ke Singapura. Menurutnya, Indonesia justru akan memiliki daya tawar lebih kuat apabila mampu menunjukkan bahwa pembangunan energi hijau berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Singapura selalu membodohi kita, saking kelewatannya menimbulkan gejolak soial di Rempang. Singapura datang dengan naskah perjanjian seolah-olah membantu padahal justru kitalah yang membantu pertumbuhan ekonomi mereka,” kata Hardjuno.

Singapura jelasnya justru disebut-sebut sebagai investor terbesar di Indonesia padahal mereka hanya membeli bond atau surat utang. “Itu bukan investor tapi kreditur dan anehnya duitnya berasal dari duit orang-orang Indonesia yang ditempatkan di sana,” kata Hardjuno.

Apalagi, tanah yang mereka target di dekat Singapura, sehingga harus menggusur penduduk yang sudah beberapa generasi mendiami pulau tersebut, bukan tanah kosong seperti di Gurun Gobi.

Belum lagi, manfaat ekonominya tidak seimbang karena mereka membeli dengan harga murah, paling tinggi 6-7 sen dollar AS per Kilowaatt Hour (KWH, bahkan sampai 20 sen pun belum seimbang, butuh 18 tahun untuk balik modal.

“Jadi jangan menggunakan tanah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi untuk kehidupan rakyat setempat. Kalau dipasang solar panel dan manusianya harus dipindah berarti menghilangkan permukiman rakyat setempat. Padahal, dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas tertulis bumi, air dan kekayaan alam harus untuk kepentingan rakyat, bukan bisnis. Jadi, kalau mereka dipindahkan meskipun diberi kompensasi, tetap saja menayalahi UUD dan Pancasila terutama sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Di Pulau Rempang itu lebih cocok dibagun pertanian dan peternakan, sehingga rakyat mengolah tanah dengan bantuan Pemerintah untuk swasembada pangan dan juga menghemat devisa impor pangan serta membangun petani sejahtera yang berkelanjutan hingga tujuh generasi ke depan.

Jika rakyat tidak dibantu untuk pertanian rakyat, maka substitusi impor sulit diwujudkan, karena perlu modal dan bantuan teknologi. “Untuk apa membangun lumbung pangan jauh di Merau kalau di Sumatera banyak tanah yang belum terbangun untuk peningkatan produksi pangan nasional dimana populasi sudah ada. Di Merauke, harus memindahkan penduduk sebagi transmigran, penduduk setempat yang harus dibangun. Jangan malah masyarakat di Rempang diminta mengosongkan tanahnya untuk membangun panel surya. Itu kan bertentangan dengan kodrat manusia,” katanya.

Tidak Ganggu Fungsi Ekonomi

Di Eropa, pembangunan panel surya tidak mengganggu fungsi ekonomi tanah untuk berkebun atau bertani.Eropa membangun PLTS secara dual land use, bertingkat, yang bawah kebun atau pertanian yang atas solar panel. Biasa juga disebut Agrivoltaic farm. Sedangkan, di Timur tengah solar farm ditempatkan di padang pasir yang tidak bisa ditinggali manusia. Sedangkan, Tiongkok membangunnya di Gurun Gobi.

“Jadi jangan bangun PLTS Raksasa di tanah yang ada penduduknya dengan mengusir mereka, karena bertentangan dengan kemanusiaan. Bukan masalah jual ekspor listrik tapi apakah secara kemanusiaan dan nilai ekonominya seimbang atau tidak, itu merugikan RI tanpa kita sadari,” katanya.

Kalau pun harus dibangun di dekat Batam, tidak masalah, asal jangan di Pulau yang sudah didiami penduduk. Solar panel bisa juga terapung, dibangun di laut. “Kalau Malaysia tidak mau kenapa kita mau di lahan yang ditempati masyarakat,” katanya.

Pemerintah kata Harjuno perlu membuktikan bahwa pembangunan rendah karbon dapat berlangsung tanpa menciptakan konflik sosial baru. Apabila masih terdapat lokasi alternatif pengembangan pembangkit listrik tenaga surya maupun kawasan industri pendukung, maka relokasi masyarakat bukan prasyarat utama proyek.

Diminta terpisah, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma, menegaskan proyek transisi energi hijau tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan tatanan sosial masyarakat adat.

“Rencana relokasi warga Pulau Rempang demi pembangunan Solar Park (PLTS) untuk ekspor listrik ke Singapura pasti akan memicu perdebatan sengit,” kata Surya.

Menurutnya, ada kontradiksi moral dalam pelaksanaan proyek energi hijau jika prosesnya merugikan masyarakat.

“Proyek transisi energi hijau (seperti PLTS) secara moral kontradiktif jika dalam prosesnya mengabaikan hak-hak asasi manusia dan merusak tatanan sosial masyarakat adat atau lokal. Jika tujuan akhirnya adalah kelestarian bumi dan kesejahteraan, maka manusianya tidak boleh dikorbankan demi infrastruktur,” tegasnya.

Surya juga mengingatkan agar proyek ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi negara. “Komodifikasi lahan demi ekspor listrik ke Singapura tidak boleh menempatkan warga lokal hanya sebagai penonton atau bahkan korban penggusuran. Keuntungan ekonomi (devisa) yang masuk ke kas negara harus berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup warga Rempang,” katanya.

Tanah bagi masyarakat Rempang tidak bisa diukur secara materi. “Bagi masyarakat Rempang, tanah bukan sekadar aset ekonomi bernilai nominal, melainkan ruang hidup, sejarah, dan identitas budaya secara turun-temurun. Menggusur mereka secara paksa dengan dalih relokasi berisiko memiskinkan warga secara struktural dan mencabut akar budaya mereka,” pungkas Surya.

Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti tidak sepakat dengan rencana relokasi tersebut karena berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Menurutnya, relokasi belasan desa adat di Rempang harus dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat setempat. “Akan ada dampak negatif, baik sosial maupun budaya,” papar Esther.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.