DPR Minta Pemda Tak Lagi Rumahkan Guru Honorer karena Alasan Keterbatasan Anggaran
Kamis, 09 Jul 2026, 18:55 WIBJAKARTA - DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintah daerah tidak lagi merumahkan guru honorer karena alasan keterbatasan anggaran. Hal tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut dia, pemerintah pusat harus segera turun tangan agar nasib para guru. Khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, mendapat kepastian sebelum September 2026.
Pihaknya telah menerima audiensi Forum Aliansi Guru dan Karyawan Bidang Pendidikan. Bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan instansi terkait.
Menurut Cucun, pemerintah saat ini masih menyinkronkan kebutuhan guru secara nasional. Proses tersebut mencakup evaluasi sekolah-sekolah yang akan digabung (merger), pemetaan kebutuhan guru, kepala sekolah, hingga guru agama di seluruh daerah.
âKalau sekolah-sekolah yang siswanya sedikit digabung, nanti baru dihitung. Sebenarnya berapa kebutuhan guru yang harus dipenuhi pemerintah,â kata Cucun, Kamis (9/7)
Ia mengatakan pemetaan itu tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran dalam APBN 2027.
Selain guru, pemerintah juga tengah menginventarisasi kebutuhan tenaga kependidikan. Seperti tenaga tata usaha dan petugas perpustakaan, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 66 ribu orang.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Aliansi Guru juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan PPPK paruh waktu yang belum mendapat kepastian. âJangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada kejelasan,â ujar Cucun.
Menurutnya, DPR sengaja memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan Forum Aliansi Guru. Agar keputusan mengenai status PPPK paruh waktu bisa segera ditetapkan.
Cucun mengaku telah meminta Wamendagri menyampaikan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi mengambil kebijakan tersebut. Hal ini menanggapi maraknya aksi protes guru PPPK yang dirumahkan sejumlah pemerintah daerah.
Menurut Cucun, apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat harus memfasilitasi penyelesaiannya agar beban pembiayaan guru tidak sepenuhnya ditanggung daerah. ils/I-1
- DPR
- Guru Honorer
- kemendagri
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
PBB Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 Jadi 2,5 Persen
-
Peringati 20 Tahun Gempa di Yogyakarta, Kemenko PMK-ISI Tanam Pohon
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Ekskavasi di kawasan cagar budaya Benteng Speelwijk
-
Bersinergi dengan Industri, PIP Makassar Siap Bekerjasama dengan Pertamina Trans Kontinental
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.