Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penyidikan Tetap Berjalan

Selasa, 07 Jul 2026, 16:50 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan ataupun membatalkan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyusul putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Menurutnya, putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Ket. Foto: Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan ataupun membatalkan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. — Sumber: ANTARA

"Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Kombes Pol. Abrianto Pardede, Selasa (7/7/2026).

Abrianto menjelaskan, amar putusan praperadilan hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik menjadi tidak sah atau kehilangan dasar hukumnya.

Menurutnya, proses penyidikan tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga akan tetap menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan pada dasarnya hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, substansi perkara pidana maupun proses penyidikan tetap dapat berlanjut selama tidak dinyatakan batal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh proses hukum secara profesional dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Kepolisian juga menegaskan setiap langkah yang diambil dalam penanganan perkara akan tetap mengacu pada aturan hukum serta menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

Dengan adanya putusan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap keputusan pengadilan sekaligus melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Kepolisian berharap seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.