Gelar FGD di DIY, BP MPR dan Pakar UGM Kaji Pertahanan dan Keamanan Negara
Selasa, 07 Jul 2026, 17:05 WIBYOGYAKARTA -Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pertahanan dan Keamanan Negara di Yogyakarta, Senin (6/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, khususnya mengenai pengaturan pertahanan dan keamanan negara yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika ancaman global.
FGD dipimpin Wakil Ketua BP MPR RI sekaligus Ketua Kelompok V, Dr. Benny K. Harman dan dihadiri anggota Kelompok V BP MPR RI, yakni Drs. H. Guntur Sasono, Zainul Munasichin, Ir. Hanan A. Rozak, Al Hidayat Samsu, Aji Mirni Mawarni, Denty Eka Widi Pratiwi, Dr. Lia Istifhama, dan Jialyka Maharani.
Sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada turut menjadi narasumber pakar, yakni, Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Dafri, Guru Besar Fakultas Filsafat/Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada Prof. Dr.Armaidy Armawi, dan Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset Inovasi Nasional Dr. Muhammad Najib Azca.
Benny mengatakan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan melibatkan para akademisi, pakar, dan masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi yang komprehensif. Menurutnya, setelah lebih dari 25 tahun diterapkan, konstitusi perlu terus dikaji agar tetap relevan menjawab perkembangan zaman.
Ia menilai isu pertahanan dan keamanan kini berkembang jauh melampaui pendekatan konvensional. Perubahan geopolitik, kemajuan teknologi, hingga munculnya ancaman nonmiliter menuntut adanya perspektif baru dalam memaknai sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
âApakah rumusan pasal yang ada saat ini masih relevan dengan tantangan global yang terus berubah? Karena itu kami membutuhkan pandangan akademisi dan para ahli untuk memberikan masukan, termasuk kemungkinan penyempurnaan rumusan konstitusi,â ujar Benny.
Diungkapkannya, FGD menjadi instrumen penting bagi MPR dalam menjalankan fungsi pengkajian sebelum merumuskan rekomendasi perubahan konstitusi. Selain berdialog dengan kalangan akademisi, BP MPR RI juga secara rutin menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai forum di berbagai daerah agar evaluasi terhadap UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Perlu Reorientasi
Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Dafri menilai Indonesia perlu melakukan reorientasi kebijakan pertahanan dan keamanan agar mampu menjawab dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Dalam paparannya di forum MPR RI, ia menegaskan bahwa lingkungan strategis dunia telah berubah drastis akibat rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok, perang Rusia-Ukraina, konflik Gaza, ketegangan di Laut China Selatan, hingga meningkatnya ancaman nontradisional seperti keamanan siber, pangan, energi, dan maritim.
Ditegaskan Dafri, konsep keamanan tidak lagi dapat dipandang secara sempit atau hanya berorientasi ke dalam (inward looking). Indonesia harus mulai mengembangkan strategi yang lebih outward looking tanpa meninggalkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan global yang bersifat dinamis dan mempertimbangkan hubungan keamanan kawasan secara menyeluruh.
Dafri juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari ketimpangan postur pertahanan antarmatra, lemahnya sistem radar nasional, ketergantungan terhadap alutsista asing, hingga tata kelola pengadaan pertahanan yang perlu diperbaiki.
Menurutnya, pembangunan kekuatan militer tidak cukup hanya menambah jumlah persenjataan, tetapi harus meningkatkan kualitas, kredibilitas, serta daya gentar (deterrence) agar mampu mencegah potensi ancaman terhadap Indonesia.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah membangun lembaga kajian strategis pertahanan yang independen sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional. Selain memperkuat industri pertahanan dalam negeri, Indonesia juga dinilai perlu memodernisasi sistem pertahanan berbasis teknologi, memperkuat keamanan siber, serta menyusun kebijakan pertahanan jangka panjang yang berbasis riset ilmiah sehingga mampu menghadapi perubahan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi global secara lebih terukur.
Akselerasi Transformasi
Guru Besar Fakultas Filsafat sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Armaidy Armawi menegaskan Indonesia perlu segera melakukan transformasi strategis sistem pertahanan dengan mengadopsi paradigma air and space defense. Menurutnya, perkembangan geopolitik global, termasuk konflik Iran dan meningkatnya rivalitas negara-negara besar, menunjukkan bahwa pertahanan modern tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan darat, laut, dan udara, tetapi juga harus mampu menguasai ruang siber dan antariksa.
Armaidy menjelaskan ancaman terhadap Indonesia telah berkembang menjadi tiga kluster utama, yakni ancaman fisik dan kinetik, ancaman digital serta elektromagnetik, serta ancaman astropolitik dan informasi. Serangan siber, penggunaan drone, celah sistem radar, hingga ketergantungan terhadap satelit asing dinilai menjadi tantangan serius yang dapat mengganggu sistem komunikasi, navigasi, dan pertahanan nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Armaidy mendorong transformasi administrasi dan logistik pertahanan secara terintegrasi dengan menghilangkan ego sektoral antarmatra. Ia juga menekankan pentingnya penguatan keamanan siber, modernisasi logistik, pengembangan industri pertahanan dalam negeri, serta pembangunan infrastruktur satelit nasional agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain dalam mendukung operasi pertahanan dan intelijen.
Menurutnya, penguatan pertahanan masa depan harus didukung kolaborasi lintas lembaga, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, dan BRIN, melalui pembangunan sumber daya manusia multidomain serta pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data. "Kedaulatan ruang udara merupakan masa depan ketahanan nasional," ujarnya, seraya menegaskan bahwa transformasi administrasi, logistik, dan teknologi menjadi fondasi utama dalam menghadapi ancaman di era konflik digital.
Ancaman Global
Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr. Muhammad Najib Azca menilai sistem pertahanan dan keamanan negara perlu menyesuaikan diri dengan perubahan karakter ancaman global yang kini semakin didominasi ancaman siber, hibrida, dan lintas negara. Menurutnya, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 lahir dari pengalaman perang kemerdekaan sehingga secara sosiologis masih berorientasi pada ancaman fisik dan teritorial, sementara tantangan keamanan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks.
Dalam paparannya, Najib menegaskan bahwa penguatan pertahanan siber sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan yang telah ada, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebelum membentuk matra siber baru. Ia mengingatkan agar perluasan kewenangan lembaga pertahanan tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik perluasan peran militer di ranah sipil yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi.
Ia juga menilai ancaman nontradisional seperti kemiskinan, radikalisme, disinformasi, hingga disintegrasi sosial tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan keamanan. Persoalan tersebut membutuhkan strategi berbasis pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat (human security), sehingga kebijakan pertahanan harus melibatkan berbagai sektor di luar militer.
Selain itu, Najib menekankan pentingnya memperkuat kerja sama pertahanan regional melalui ASEAN dalam menghadapi ancaman siber, keamanan maritim, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Menurutnya, kerangka pertahanan nasional perlu mengakomodasi dimensi kerja sama multilateral tanpa mengurangi kemandirian pertahanan Indonesia, sekaligus mempertimbangkan pengaturan ancaman siber dan antariksa melalui undang-undang yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sesi akhir jalannya Focus Group Discussion (FGD), Benny K. Harman menegaskan bahwa forum tersebut menghasilkan banyak masukan yang bernilai dan perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih mendalam.
Diutarakan Benny, sebagaimana disampaikan Dr. Najib, FGD ini memang diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Evaluasi terhadap implementasi ketentuan tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi di tingkat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
"Masukan-masukan yang disampaikan para narasumber sangat bermakna dan konstruktif. Seluruh pandangan tersebut kami rekam dan akan dimasukkan ke dalam dokumen resmi MPR RI. Adapun formulasi akhirnya tentu akan menjadi bagian dari proses politik dan pembahasan di lingkungan MPR," ujar Benny.
Ia menambahkan, berbagai pandangan yang mengemuka dalam FGD menjadi referensi yang sangat produktif untuk memperkaya pembahasan di Badan Pengkajian MPR RI, khususnya Kelompok V. Seluruh hasil diskusi akan dipresentasikan dalam rapat pleno Badan Pengkajian dan dilaporkan secara utuh sebagai bahan penyusunan rekomendasi.
Sebagai penutup, Benny menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber atas kontribusi pemikiran yang telah diberikan. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan. âKami mengucapkan terima kasih atas pemikiran yang sangat berharga dari para narasumber. Mudah-mudahan ini bukan menjadi pertemuan yang terakhir. Ke depan kami masih sangat membutuhkan pendampingan dan masukan dari para narasumber, terutama dalam berbagai isu yang berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan konstitusi kita," pungkasnya.
- Gelar FGD
- Pertahanan dan Keamanan Negara
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.