RUU Pemilu Harus Segera Dibahas demi Pemilu 2029 Berkualitas
Senin, 06 Jul 2026, 03:17 WIBJEMBER - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum atau Pemilu harus segera dibahas secepatnya demi menghasilkan Pemilu 2029 yang berkualitas. Pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai sejak 2025 dan klimaksnya pada 2026.
âMeskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,â kataPeneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kemarin.
Secara ideal, lanjut dia, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan UU Pemilu yang baru, yang diharapkan bisa menjadi payung hukum terciptanya Pemilu 2029 yang berkualitas.
âMenurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,â ucap alumni FISIP Universitas Jember itu.
Dia menjelaskan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada tahun 2027 dan pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga seharusnya dilaksanakan tahun ini.
Namun, hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu belum juga dibahas secara serius. âKoalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas,â katanya.
Selain itu, Siti mengatakan hal yang penting untuk dibenahi dan diperbaiki di Indonesia adalah kualitas hukum dan penegakan hukum yang selama ini masih jauh dari harapan masyarakat. âKalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,â ujarnya.
Revisi UU Pemilu tercatat sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI dan kini menjadi prioritas juga dalam Prolegnas 2026 dari usulan Komisi II DPR RI.
RUU Pemilu harus mengakomodasi sepenuhnya seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengoreksi atau merekonstruksi aturan elektoral baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dirancang untuk mengedepankan kejujuran, keadilan dan tidak merugikan rakyat.
Puan mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR RI sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan terkait RUU tersebut, baik secara formal maupun informal, termasuk para ketua umum partai politik juga sudah saling berkomunikasi.
Serap Aspirasi
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan melakukan safari ke organisasi kemasyarakatan keagamaan, selain ke partai politik nonparlemen, untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqi menjelaskan safari tersebut merupakan arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. âBeliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan ormas, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), termasuk organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya,â katanya di Jakarta, pekan lalu. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
FBI Buru Mantan Perwira Angkatan Udara AS yang Diduga Jadi Mata-mata Iran
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Upgrade Serasa Naik Level, KAI Bawa New Generation ke Dua KA Favorit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.