- Home
-
- Megapolitan
-
- Membahayakan, Status Darur...
Membahayakan, Status Darurat TPA Jatiwaringin Diberlakukan
Senin, 06 Jul 2026, 01:15 WIBTANGERANG â Untuk menjaga Kesehatan dari bahaya kebakaran TPA Jatiwaringin, maka Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memberlakukan tanggap darurat. Menurutnya, status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, berlaku selama dua pekan, 1-14 Juli 2026.
âSesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang status kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari,â kata Bupati Maesyal di Tangerang, Minggu. Namun demikian, bila tahapan penanggulangan kebencanaan ini bisa berjalan optimal dan cepat selama kurang lebih 14 hari, maka status kedaruratan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebutkan penanganan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang dilakukan petugas dari berbagai unsur. Dia telah menerjunkan thermal drone atau teknologi yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas untuk menganalisa sumber kebakaran, titik-titik apinya.
Kemudian, untuk langkah berikutnya, pihaknya mengerahkan dua mobile monitoring system untuk memantau kualitas udara di lokasi kebakaran. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah menerjunkan 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat.
Mereka, kata dia, sudah memiliki pengalaman cukup baik dengan dilengkapi peralatan highpressure yang khusus, melakukan pemadaman langsung ke titik api di bawah permukaan tumpukan sampah. âKarena akan lebih optimal kalau tidak hanya diairi dari atas saja, karena di bawahnya tetap kebakaran,â ujarnya.
Sementara itu, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dia menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna membantu percepatan pemadaman. Upaya tersebut dilakukan agar situasi kedaruratan bencana kebakaran yang mencapai luas kurang lebih 15 hektare bisa segera terkendali.
âSehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG,â ujarnya. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan tengah memprioritaskan upaya pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap dari dampak kebakaran TPA tersebut.
âSekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran,â kata Rizal di Tangerang, Minggu. Dia menegaskan langkah penyelidikan dan pengungkapan untuk penegakan hukum baru akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin dinyatakan selesai secara total.
Rizal mengungkapkan, TPA Jatiwaringin pada tahun 2025 telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik. Di samping pemberian sanksi itu, kementeriannya juga menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
- Kebakaran TPA Jatiwaringin
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Kedaulatan, Turki Bersiap Sahkan Batas Maritim Laut Hitam
-
Mengembangkan Penelitian Tumbuhan Obat Khas Kalimantan
-
Satu Helikopter Didatangkan dari JambI untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Bupati Mimika Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja dan Abaikan Isu Rotasi Jabatan
-
Komisi X DPR Sebut Perubahan Teknik Jadi Rekayasa sebagai Langkah Penguatan Pendidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.