Anda Akan Beli Mobil Bekas? Ini 4 Spot Kritis yang Wajib Diperhatikan!
Senin, 06 Jul 2026, 21:16 WIBJAKARTA - Perusahaan inspeksi  kendaraan Garasi.id menilai ada empat titik yang diperhatikan konsumen sebelum membeli mobil bekas operasional perusahaan, terutama  untuk kendaraan yang berusia empat-lima tahun.Â
Dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, CEO Garasi.id Ardy Alam menilai perusahaan bisa kehilangan nilai jual hingga puluhan juta rupiah karena mereka tidak memiliki data yang bisa membuktikan kondisi kendaraan secara profesional saat proses negosiasi. Menurut Garasi.id, terdapat empat titik kritis yang paling sering dijadikan dasar pembeli untuk menawar harga kendaraan.
Pertama, struktur bodi dan tulang sasis. Pembeli profesional umumnya memeriksa kelurusan garis bodi, bekas pengelasan ulang, maupun cat yang tidak rata.
Apabila dicurigai pernah mengalami benturan, meski hanya ketokan ringan, kondisi tersebut dapat menjadi alasan untuk memangkas harga jual hingga puluhan juta rupiah.
Kedua, kondisi transmisi matik. Pada mobil operasional yang sering digunakan di lalu lintas padat, gejala seperti perpindahan gigi yang sedikit menghentak atau terlambat kerap dijadikan alasan pembeli meminta potongan harga dengan dalih biaya perbaikan transmisi yang tinggi.
Sementara itu, titik ketiga, yakni bagian kolong mobil dan kaki-kaki juga menjadi yang paling sering dijadikan titik tawar calon pembeli. Bunyi asing maupun keausan pada suspensi, tie rod, dan bushing akibat penggunaan intensif mudah terdeteksi saat uji berkendara dan sering dianggap sebagai indikasi perlunya penggantian komponen.
Kondisi terakhir adalah kebocoran dan kompresi mesin. Rembesan oli tipis pada area mesin kerap dibesar-besarkan sebagai tanda awal kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan besar, meski kondisinya belum tentu demikian.
Garasi.id menyatakan transparansi data melalui laporan inspeksi kendaraan yang mencakup hingga 170 titik pemeriksaan dapat menjadi bukti objektif mengenai kondisi kendaraan sehingga membantu perusahaan mempertahankan nilai jual sesuai harga pasar saat proses pelepasan aset. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Anda Ingin Jual Mobil Bekas? Agar Harga Tetap Tinggi Perhatikan Langkah Ini
-
Badai Musim Dingin Dahsyat akan Melanda AS
-
Tok! Kemenag Ketok Palu Idul Adha 2026 Jatuh di Tanggal Ini
-
Tegakkan Hukum, Jangan hanya Umbar Janji di Tengah Masyarakat yang Berduka di Sumatera
-
Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.