Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan Ranjuri di Marawola.

Sabtu, 04 Jul 2026, 10:34 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak seluruh lintas sektor, termasuk masyarakat, menjaga kawasan Hutan Ranjuri di Desa Beka, Kecamatan Marawola.

"Ranjuri merupakan konsensus. Artinya bukan hanya pemerintah, tapi semua unsur lapisan masyarakat itu merasa memiliki sehingga belum ada peraturan daerah maupun peraturan desa yang mengatur kawasan hutan tersebut," kata Kepala Desa Beka Mohammad Fitrah saat ditemui awak media di Marawola, Sigi, Sabtu.

Ket. Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru saat melakukan penanaman pohon di kawasan hutan Ranjuri, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (4/7). — Sumber: Antara Foto

Ia mengemukakan pengelolaan dan pengawasan di Hutan Ranjuri selama ini dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat setempat.

"Jadi memang betul-betul kami merasa ini milik kita bersama. Artinya, apapun pelanggaran, apapun larangan-larangan yang kemudian ditetapkan untuk kawasan Hutan Ranjuri, itu harus dijaga bersama-sama," ucapnya.

Mohammad Fitrah menuturkan salah satu strategi edukasi dan hukum sosial yang diterapkan di desa itu dalam menjaga kawasan hutan Ranjuri dengan menggambarkan bahwa Ranjuri adalah Beka.

"Makanya hari ini kita masih bisa saksikan ada sebuah kawasan hutan di tengah-tengah pemukiman masyarakat," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya memberikan edukasi kepada anak-anak sejak usia dini tentang merawat dan menjaga Hutan Ranjuri.

"Memang anak-anak kami dari usia sedini mungkin itu sudah diperkenalkan tentang Ranjuri. Jadi Ranjuri itu menjadi sebuah pendidikan keluarga, edukasi keluarga, sehingga sangat masif, efisien, ketika diberlakukan seperti itu," kata dia.

Fitrah menyebutkan dalam kawasan Hutan Ranjuri terdapat berbagai larangan, seperti tidak boleh menebang pohon, membakar atau mengambil kayu bakar.

"Jadi aturan ini, seketika ada yang melanggar, maka akan menjadi musuh bersama oleh masyarakat, jadi ada semacam sanksi sosial yang berlaku sehingga memang ada semacam hukum sosial yang tidak tertulis," ujarnya.

Diketahui Hutan Ranjuri memiliki luas wilayah mencapai sembilan hektare dengan usia hutan tersebut sekitar 600 tahun.

  • Hutan Ranjuri

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.