Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan Ranjuri di Marawola.

Sabtu, 04 Jul 2026, 10:34 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak seluruh lintas sektor, termasuk masyarakat, menjaga kawasan Hutan Ranjuri di Desa Beka, Kecamatan Marawola.

"Ranjuri merupakan konsensus. Artinya bukan hanya pemerintah, tapi semua unsur lapisan masyarakat itu merasa memiliki sehingga belum ada peraturan daerah maupun peraturan desa yang mengatur kawasan hutan tersebut," kata Kepala Desa Beka Mohammad Fitrah saat ditemui awak media di Marawola, Sigi, Sabtu.

Ket. Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru saat melakukan penanaman pohon di kawasan hutan Ranjuri, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (4/7). — Sumber: Antara Foto

Ia mengemukakan pengelolaan dan pengawasan di Hutan Ranjuri selama ini dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat setempat.

"Jadi memang betul-betul kami merasa ini milik kita bersama. Artinya, apapun pelanggaran, apapun larangan-larangan yang kemudian ditetapkan untuk kawasan Hutan Ranjuri, itu harus dijaga bersama-sama," ucapnya.

Mohammad Fitrah menuturkan salah satu strategi edukasi dan hukum sosial yang diterapkan di desa itu dalam menjaga kawasan hutan Ranjuri dengan menggambarkan bahwa Ranjuri adalah Beka.

"Makanya hari ini kita masih bisa saksikan ada sebuah kawasan hutan di tengah-tengah pemukiman masyarakat," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya memberikan edukasi kepada anak-anak sejak usia dini tentang merawat dan menjaga Hutan Ranjuri.

"Memang anak-anak kami dari usia sedini mungkin itu sudah diperkenalkan tentang Ranjuri. Jadi Ranjuri itu menjadi sebuah pendidikan keluarga, edukasi keluarga, sehingga sangat masif, efisien, ketika diberlakukan seperti itu," kata dia.

Fitrah menyebutkan dalam kawasan Hutan Ranjuri terdapat berbagai larangan, seperti tidak boleh menebang pohon, membakar atau mengambil kayu bakar.

"Jadi aturan ini, seketika ada yang melanggar, maka akan menjadi musuh bersama oleh masyarakat, jadi ada semacam sanksi sosial yang berlaku sehingga memang ada semacam hukum sosial yang tidak tertulis," ujarnya.

Diketahui Hutan Ranjuri memiliki luas wilayah mencapai sembilan hektare dengan usia hutan tersebut sekitar 600 tahun.

  • Hutan Ranjuri

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.