Gak Perlu Capek Antre Lagi, Warga Babel Kini Bisa Urus Jaminan Fidusia dan Apostille Lewat Sini

Jumat, 03 Jul 2026, 03:20 WIB

PANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama Januari hingga Juni 2026 memberikan 26.910 pelayanan administrasi hukum umum (AHU), sebagai langkah menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Pelayanan AHU semester I 2026 meningkat dan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diselenggarakan Kemenkum," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Kamis.

Ket. Foto: Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel

Ia mengatakan berdasarkan data Dashboard Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, selama Semester I Tahun 2026 tercatat 26.910 layanan AHU dengan rincian 26.700 pendaftaran jaminan fidusia, 89 permohonan pendirian perseroan perorangan, 22 permohonan legalisasi dokumen serta 99 permohonan apostille yang berasal dari Provinsi Kepulauan Babel.

"Peningkatan jumlah layanan yang diberikan kepada masyarakat ini tentunya berdampak pada meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Ia mengatakan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan AHU selama Semester I Tahun 2026 mencapai Rp484.550.000, atau meningkat sekitar 12 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar Rp443.250.000.

"Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum yang kini semakin mudah, cepat, dan berbasis digital," tegasnya.

Ia menyatakan layanan AHU memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Layanan tersebut meliputi pendaftaran jaminan fidusia, apostille, legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri, serta pendirian Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saat ini jumlah pendaftaran fidusia menunjukkan meningkat, karena meningkatnya aktivitas pembiayaan dan dunia usaha di Bangka Belitung. Sementara itu, meningkatnya permohonan perseroan perorangan mencerminkan semakin banyak pelaku UMKM yang mulai memanfaatkan badan hukum sebagai upaya meningkatkan legalitas dan daya saing usahanya," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung menegaskan peningkatan capaian layanan tersebut diiringi transformasi pelayanan publik melalui inovasi berbasis digital.

"Salah satu inovasi yang kami hadirkan adalah AHUSIGAP Babel (Simpel, Gesit, Akurat, dan Profesional). Layanan ini merupakan platform konsultasi dan pengaduan digital yang mencakup layanan kenotariatan, badan hukum, perseroan perorangan, fidusia, apostille, legalisasi, serta berbagai layanan Administrasi Hukum Umum lainnya," paparnya.

Menurut dia, kehadiran AHUSIGAP Babel merupakan wujud menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Melalui AHUSIGAP Babel, masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan pengaduan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor. Inovasi ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.

  • kemenkum babel
  • layanan ahu
  • ahusigap babel
  • pnbp kemenkum
  • jaminan fidusia
  • umkm bangka belitung

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.