Oleh-Oleh Liburan Jepang: Waspadai Ketentuan Kenaikan Pajak Terbaru

Kamis, 02 Jul 2026, 16:31 WIB

TOKYO- Jepang menaikkan pajak keberangkatannya, yang secara resmi dikenal sebagai pajak wisatawan internasional, dari 1.000 yen (Rp110.000) menjadi 3.000 yen (Rp330.000), efektif mulai Rabu (1/7), lapor media setempat.

Semua pelancong yang meninggalkan negara itu, termasuk warga negara Jepang, membayar pajak ini, yang ditambahkan ke harga tiket pesawat, kapal pesiar, dan tiket lainnya yang diterbitkan mulai 1 Juli 2026, sebut laporan lembaga penyiaran publikNHK.

Pemerintah Jepang berencana menggunakan pendapatan tambahan tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan wisatawan yang berlebih (overtourism) yang semakin meningkat di seluruh Jepang, papar laporan itu.

Menurut Badan Pariwisata Jepang, pendapatan pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar 52,5 miliar yen pada tahun fiskal 2024, yang berakhir pada Maret 2025. Kenaikan pajak tersebut diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan sekitar 130 miliar yen untuk tahun fiskal 2026.Ant

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

  • japanese yen
  • tokyo
  • harga tiket pesawat

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.