- Home
-
- Luar Negeri
-
- Oleh-Oleh Liburan Jepang: ...
Oleh-Oleh Liburan Jepang: Waspadai Ketentuan Kenaikan Pajak Terbaru
Kamis, 02 Jul 2026, 16:31 WIBTOKYO- Jepang menaikkan pajak keberangkatannya, yang secara resmi dikenal sebagai pajak wisatawan internasional, dari 1.000 yen (Rp110.000) menjadi 3.000 yen (Rp330.000), efektif mulai Rabu (1/7), lapor media setempat.
Semua pelancong yang meninggalkan negara itu, termasuk warga negara Jepang, membayar pajak ini, yang ditambahkan ke harga tiket pesawat, kapal pesiar, dan tiket lainnya yang diterbitkan mulai 1 Juli 2026, sebut laporan lembaga penyiaran publikNHK.
Pemerintah Jepang berencana menggunakan pendapatan tambahan tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan wisatawan yang berlebih (overtourism) yang semakin meningkat di seluruh Jepang, papar laporan itu.
Menurut Badan Pariwisata Jepang, pendapatan pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar 52,5 miliar yen pada tahun fiskal 2024, yang berakhir pada Maret 2025. Kenaikan pajak tersebut diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan sekitar 130 miliar yen untuk tahun fiskal 2026.Ant
- japanese yen
- tokyo
- harga tiket pesawat
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Musyawarah Taswirul Afkar Diskusikan Tantangan NU Jelang Muktamar
-
Jakarta Disebut Kota Global, Bisakah Menyamai Tokyo yang 80 Persen Warganya Gunakan Transportasi Publik?
-
Khairil Anwar: Kenaikan Harga Pertamax Momentum Evaluasi Gaya Hidup
-
Satlantas Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum untuk Cegah Kecelakaan Lalin
-
Timnas Futsal U-17 Indonesia Dibantai 0-4 Spanyol
-
Kemendikdasmen Pastikan MPLS Ramah 2026 Bebas Perundungan dan Perpeloncoan
-
Pemerintah Kabupaten Situbondo Dorong Petani Manfaatkan Limbah Dapur Jadi POC
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.