- Home
-
- Luar Negeri
-
- Oleh-Oleh Liburan Jepang: ...
Oleh-Oleh Liburan Jepang: Waspadai Ketentuan Kenaikan Pajak Terbaru
Kamis, 02 Jul 2026, 16:31 WIBTOKYO- Jepang menaikkan pajak keberangkatannya, yang secara resmi dikenal sebagai pajak wisatawan internasional, dari 1.000 yen (Rp110.000) menjadi 3.000 yen (Rp330.000), efektif mulai Rabu (1/7), lapor media setempat.
Semua pelancong yang meninggalkan negara itu, termasuk warga negara Jepang, membayar pajak ini, yang ditambahkan ke harga tiket pesawat, kapal pesiar, dan tiket lainnya yang diterbitkan mulai 1 Juli 2026, sebut laporan lembaga penyiaran publikNHK.
Pemerintah Jepang berencana menggunakan pendapatan tambahan tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan wisatawan yang berlebih (overtourism) yang semakin meningkat di seluruh Jepang, papar laporan itu.
Menurut Badan Pariwisata Jepang, pendapatan pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar 52,5 miliar yen pada tahun fiskal 2024, yang berakhir pada Maret 2025. Kenaikan pajak tersebut diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan sekitar 130 miliar yen untuk tahun fiskal 2026.Ant
- japanese yen
- tokyo
- harga tiket pesawat
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
UE Dukung Armenia jadi Anggota Blok
-
Olah Sampah Organik, Pemkot Jaksel Ajukan Anggaran Rp16 Miliar
-
Rincian Hadiah Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Juara Pertama
-
Paguyuban Sosial Marga Tiongjoa Indonesia Singkawang Perkuat Sinergi Bangun Kesetaraan Sosial
-
Aksi Pemadaman Lampu di DKI Kurangi Emisi Karbon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.