- Home
-
- Luar Negeri
-
- Oleh-Oleh Liburan Jepang: ...
Oleh-Oleh Liburan Jepang: Waspadai Ketentuan Kenaikan Pajak Terbaru
Kamis, 02 Jul 2026, 16:31 WIBTOKYO- Jepang menaikkan pajak keberangkatannya, yang secara resmi dikenal sebagai pajak wisatawan internasional, dari 1.000 yen (Rp110.000) menjadi 3.000 yen (Rp330.000), efektif mulai Rabu (1/7), lapor media setempat.
Semua pelancong yang meninggalkan negara itu, termasuk warga negara Jepang, membayar pajak ini, yang ditambahkan ke harga tiket pesawat, kapal pesiar, dan tiket lainnya yang diterbitkan mulai 1 Juli 2026, sebut laporan lembaga penyiaran publikNHK.
Pemerintah Jepang berencana menggunakan pendapatan tambahan tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan wisatawan yang berlebih (overtourism) yang semakin meningkat di seluruh Jepang, papar laporan itu.
Menurut Badan Pariwisata Jepang, pendapatan pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar 52,5 miliar yen pada tahun fiskal 2024, yang berakhir pada Maret 2025. Kenaikan pajak tersebut diproyeksikan akan menghasilkan pendapatan sekitar 130 miliar yen untuk tahun fiskal 2026.Ant
- japanese yen
- tokyo
- harga tiket pesawat
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Jakarta Disebut Kota Global, Bisakah Menyamai Tokyo yang 80 Persen Warganya Gunakan Transportasi Publik?
-
Disdukcapil Rejang Lebong Membuka Layanan pada Sabtu dan Minggu
-
John Herdman Puji Kualitas Marselino Ferdinan di Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
-
Garmen dan Mainan Non-SNI Membanjiri Pasar Domestik
-
Persepsi Investor Bergantung Kepastian dan Konsistensi Kebijakan Pemerintah dan BI
-
Asik, Sambut Libur Sekolah PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
-
Danantara Ungkap Rencana Likuidasi 14 Anak Usaha PT Telkom Indonesia Tbk TLKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.