DPR Serukan Pemerintah Segera Reformasi Regulasi Penanganan Kasus Narkotika

Kamis, 02 Jul 2026, 19:20 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengharapkan pemerintah segera mereformasi regulasi penanganan kasus narkotika. Reformasi regulasi dilakukan guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Politikus PKS ini menegaskan, langkah tersebut sangat krusial untuk Indonesia. Mengingat, mayoritas penghuni lapas saat ini didominasi oleh warga binaan terkait kasus narkoba.

Ket. Foto: — Sumber: RRI Samarinda/Chella

“Di penjara itu 50-70 persen kasusnya adalah narkoba, kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi. Kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Yanuar dalam keterangan persnya di Gedung Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia pun membeberkan, sengkarut masalah kelebihan kapasitas di lapas ini sulit diurai. Karena, selama ini sistem penegakan hukum belum mampu memilah secara tegas profil para pelaku tindak pidana narkotika di dalam lapas.

“Karena di lapas itu, 50 hingga 70 persen itu tidak terurai, mana bandar, mana pengedar, mana pemakai. Nah, ini yang membuat overcrowded itu, kalau bandar dan pengedar, ini kan kriminal," ucap Yanuar.

"Tapi kalau korban dengan kadar tertentu karena dia pemakai, tentu dia lebih tepat direhabilitasi, bukan dipidana atau dipenjara. Pendekatan semacam ini bisa mengurai nanti,” imbuh dia.

Selain reformasi kebijakan narkoba, ia mendorong, optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya, dalam menerapkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.

“Lapas ini menjadi salah satu ujung tombak dalam KUHP dan KUHAP baru kita, dengan diberdayakannya Bapas untuk tindak pidana kerja sosial. Orang yang tuntutan hukumannya maksimal 5 tahun, nanti putusan hakimnya 6 bulan, itu bisa melakukan kerja-kerja sosial,” ujar Yanuar.

Sebelumnya diberitakan Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan lapas dan rutan di Indonesia mengalami masalah overcapacity hingga 85 persen. Data per tanggal 30 April 2026, total warga binaan yaitu 271.602 orang.

“146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” kata Agus dalam acara Seminar Pemasyarakatan secara virtual, Rabu, 6 Mei lalu. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.