Status Baru Ojol! Kini Bisa Diakui sebagai UMKM dan Berhak Akses KUR

Rabu, 01 Jul 2026, 17:05 WIB

JAKARTA – Pengemudi ojek daring (ojol) telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dengan menyediakan layanan transportasi, pengantaran barang, dan distribusi makanan yang mendukung aktivitas masyarakat serta pelaku usaha.

Di tengah tingginya ketergantungan pada layanan berbasis aplikasi, tantangan utama yang dihadapi pengemudi mencakup kepastian pendapatan, perlindungan sosial, serta keseimbangan hubungan kemitraan dengan platform digital.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Fauzan.

Oleh karena itu, kebijakan yang mampu menjaga kesejahteraan pengemudi sekaligus mempertahankan keberlanjutan model bisnis platform menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sehingga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring, dan berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.

“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menuturkan pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.

Dengan begitu, lanjut dia, pengemudi ojol tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Maman menilai para pengemudi ojol telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha karena menjalankan pekerjaannya secara mandiri, mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara mandiri.

Selain akses pembiayaan, Maman mengatakan mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun.

Ia menambahkan pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.

Lebih lanjut, Maman mengatakan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.

"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.

Maman menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.