Nadiem Makarim Hari Ini, Selasa (30/6) Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Selasa, 30 Jun 2026, 07:50 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019â2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Nadiem Makarim
- Sidang Putusan
- Dugaan Kasus Korupsi Chromebook
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Hasil Liga Eropa, Aston Villa Ditantang Freiburg di Final
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Pemulihan Ekosistem di Gunung Ciremai Terus Berkelanjutan
-
Sidang Perdana Ditunda, Penasihat Hukum Luruskan Dakwaan: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun
-
Nadiem Makarim. Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal, "Ibam is One of Us"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.