Jaga Daya Saing dan Cegah PHK, Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri

Senin, 29 Jun 2026, 13:08 WIB

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dollar AS per MMBTU dari semula sekitar 20–23 dollar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.

Ket. Foto: Konferensi pers pimpinan DPR dengan pemerintah terkait penguatan fiskal dan moneter yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026). — Sumber: ANTARA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6), mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.

Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.

Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri.

Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.

"Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran 6,5 hingga 7 dollar AS per MMBTU.

Sementara untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar 9,6 dollar AS per MMBTU.

Adapun persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat.

Kondisi tersebut membuat pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa sehingga menimbulkan biaya transportasi dan regasifikasi yang tinggi.

Akibatnya, harga LNG yang diterima industri sempat melonjak hingga 20–23 dollar AS per MMBTU yang meningkatkan beban biaya produksi dan memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap keberlangsungan operasional.

Bahlil menjelaskan atas arahan Presiden, pemerintah kemudian mengevaluasi struktur biaya LNG untuk memberikan ruang bagi industri agar tetap kompetitif.

Dengan kebijakan tersebut, harga LNG industri kini diturunkan dari sebelumnya 20–23 dollar AS per MMBTU menjadi 13 dollar AS per MMBTU.

Bahlil menegaskan, kenaikan harga yang terjadi bukan disebabkan oleh kelangkaan gas nasional, melainkan tingginya biaya distribusi LNG dari luar Jawa.

Pasokan gas domestik, kata dia, secara keseluruhan masih memenuhi target produksi nasional.

"Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya 13 dollar per MMBTU," kata Bahlil.

Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menekankan pentingnya kepastian pasokan gas guna menjaga daya saing, mempertahankan tingkat utilisasi produksi, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6) menyampaikan pihaknya menilai keberlanjutan pasokan energi yang kompetitif menjadi faktor kunci agar industri tetap dapat beroperasi optimal, menyerap tenaga kerja, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dirinya mengungkapkan realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sepanjang Januari–Mei 2026 hanya mencapai 47,5 persen. Kondisi tersebut membuat kebutuhan energi industri harus dipenuhi melalui regasifikasi LNG yang memiliki harga jauh lebih tinggi.

Menurut Edy, harga LNG regasifikasi saat ini mencapai sekitar 20,5 dollar AS per MMBTU. Akibatnya, industri keramik harus menanggung biaya gas rata-rata sekitar 15–16 dollar AS per MMBTU atau hampir dua kali lipat dibandingkan subsidi gas industri melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 7 dollar AS per MMBTU.

  • Harga LNG Industri

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.