Pemerintah Kabupaten Sigi Pastikan Tanggap Darurat Gempa Bumi Tidak Diperpanjang

Minggu, 28 Jun 2026, 14:08 WIB

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan tidak akan memperpanjang masa tanggap darurat akibat gempa bumi di daerah tersebut.

"Kesimpulannya untuk tanggap darurat di Kabupaten Sigi tidak akan diperpanjang," kata Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat, Samuel Yansen Pongi, di Dolo, Minggu (28/6).

Ket. Foto: Personel TNI sedang membersihkan puing rumah warga yang rusak akibat gempa bumi untuk selanjutnya dibangun hunian sementara (Huntara) di Desa Kamarora, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. — Sumber: ANTARA

Ia mengemukakan pemerintah daerah bersama Forkopimda Sigi segera melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait masa tanggap darurat di Kabupaten Sigi selesai pada 30 Juni 2026.

"Selanjutnya mulai 1 Juli 2026 akan langsung masuk masa transisi dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi," ucapnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah daerah untuk fokus dan konsentrasi pada pembangunan 50 huntara di Kecamatan Nokilalaki.

"Tentunya sebelum pembangunan dimulai, lahan dan lokasi huntara masing-masing warga harus segera dilakukan pembersihan dengan bekerja sama dengan TNI, Polri dan masyarakat setempat," sebutnya.

Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi hingga Minggu (28/6), pukul 12.00 WITA, bahwa total rumah rusak mencapai 3.439 unit terdiri dari rusak berat 281 unit, rusak sedang 1.191 unit dan rusak ringan 1.967 unit.

Sebelumnya Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi mengajukan pembangunan 210 hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memenuhi kebutuhan warga yang rumahnya rusak berat akibat gempa bumi magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026 itu.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.