- Home
-
- Megapolitan
-
- Kemenhub Pastikan Tarif Tr...
Kemenhub Pastikan Tarif Transportasi Umum Terintegrasi Rp10.000 di Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Menggunakannya
Minggu, 28 Jun 2026, 01:00 WIBJakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan integrasi transportasi umum bertarif Rp10.000 di DKI Jakarta masih berlaku untuk memudahkan mobilitas masyarakat dengan biaya perjalanan lebih murah dan efisien.
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Dedy Cahyadi mengatakan kebijakan integrasi tarif Rp10.000 yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berlaku bagi layanan transportasi umum yang dikelola badan usaha milik daerah.
"Itu sudah jalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan," kata Dedy dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6).
Skema tersebut mengintegrasikan layanan Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sehingga masyarakat dapat berpindah antarmoda dalam satu perjalanan dengan tarif maksimal Rp10.000.
Tarif terintegrasi berlaku selama tiga jam pada jam sibuk pagi sehingga masyarakat yang berangkat bekerja dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum secara lebih praktis dan hemat.
"Artinya begini, apabila ada seseorang yang ingin berangkat dan kerja di wilayah DKI Jakarta dalam periode waktu tiga jam, mereka bisa menggunakan berbagai macam moda. Baik menggunakan MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, atau feeder termasuk Mikrotrans dan itu dihitung hanya Rp10.000," ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, penumpang dapat berpindah dari satu moda ke moda lainnya tanpa harus membayar tarif penuh setiap kali berganti layanan selama batas waktu masih berlaku.
"Ini lebih murah, lebih efisien dibanding menggunakan parsial satu moda dengan moda yang lainnya. Coba bandingkan LRT Jakarta dari Bogor ke Bekasi, ke Jakarta aja sudah Rp20.000 kan ya? Tapi dengan moda integrasi dalam periode waktu tertentu itu lebih murah," ucapnya.
"Dan diharapkannya nanti masyarakat itu bisa menggunakan public transport atau angkutan umum dari wilayah rumahnya ke tempat bekerja di wilayah DKI Jakarta," tambahnya.
Menurutnya skema integrasi tarif mampu memberikan penghematan biaya perjalanan dibandingkan menggunakan setiap moda secara terpisah sehingga semakin menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pembayaran dilakukan menggunakan kartu uang elektronik yang telah terhubung dengan sistem JakLingko sehingga perpindahan antarmoda dapat dikenali secara otomatis melalui mekanisme tap-in dan tap-out.
Sebagai contoh, penumpang dari Bekasi dapat melanjutkan perjalanan menggunakan LRT Jakarta kemudian berpindah ke Transjakarta dengan total biaya maksimal Rp10.000 selama memenuhi ketentuan waktu.
Kebijakan integrasi tarif tersebut telah diterapkan sejak 2022 dan hingga kini tetap berjalan sebagai upaya meningkatkan penggunaan transportasi umum sekaligus mendukung mobilitas masyarakat di kawasan Jakarta.
"Tiga jam, biasanya pagi jam 6 sampai jam 9. Jadi kalau mau merasakan, sekarang menggunakan kartu uang elektronik kartu apa saja e-money, berangkat jam 6 tapi pindah moda misalkan dari Bekasi naik LRT Bekasi terus turun di Dukuh Atas mau ke kota tinggal naik Transjakarta, pindah halte itu selama tiga jam maksimal Rp10.000. Seperti itu, sudah berlaku," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.