Polisi Ungkap Peredaran Sabu Satu kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Jun 2026, 14:12 WIB

JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram (kg) di kawasan Pasar Baru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Ket. Foto: Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari seorang kurir di Jakarta. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RN pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Reynold, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merk Pocco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," ujar Reynold.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika.

"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," jelas Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memprakirakan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kg tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.