Petani: Regulasi yang Tidak Adil Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 26 Jun 2026, 21:06 WIB

JAKARTA-Petani tembakau meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak langsung di sektor hulu jika kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak mengedepankan asal keadilan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin, menilai pembahasan mengenai tembakau tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melihat keseluruhan ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Ket. Foto: Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin, dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6). Ia menilai pembahasan mengenai tembakau tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melihat keseluruhan ekosistem termasuk sisi hulu — Sumber: istimewa

Menurutnya, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian ataupun produk industri, melainkan sumber kehidupan jutaan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor.

"Menganalisis tembakau tidak bisa memakai kacamata kuda. Tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan atau hanya dari sisi industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mulai dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan," ucapnya dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau di Jakarta, Jumat (26/6).

Sahminuddin menggambarkan perubahan sosial yang terjadi di berbagai sentra produksi tembakau, khususnya di Pulau Lombok, NTB.

Menurutnya, sebelum masyarakat mengenal budidaya tembakau Virginia, kondisi ekonomi petani sangat terbatas. Namun setelah tembakau berkembang, pendapatan masyarakat meningkat secara signifikan sehingga mampu memperbaiki kualitas hidup keluarga.

Ia mencontohkan, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan kini mampu membawa anggota keluarganya berobat hingga ke dokter spesialis.

Baginya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan sektor pertanian tembakau.

"Semua pelayanan kesehatan membutuhkan biaya. Orang bisa berobat karena memiliki pekerjaan. Kalau lapangan pekerjaan hilang, bagaimana masyarakat bisa membiayai kebutuhan hidupnya?" katanya. 

Tembakau Membiayai Pendidikan Hingga Ibadah Haji

Di Lombok, lanjut Sahminuddin, masyarakat bahkan mengenal filosofi empat M yang menggambarkan manfaat ekonomi dari hasil bertanam tembakau.

Empat tujuan utama tersebut adalah membiayai keberangkatan ke Makkah untuk berhaji, membangun rumah, menyekolahkan anak hingga jenjang yang lebih tinggi, serta membeli kendaraan sebagai sarana penunjang aktivitas ekonomi keluarga.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa industri hasil tembakau memiliki nilai sosial yang jauh melampaui aktivitas bisnis semata.

Karena itu, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah penghasil tembakau.

Penyederhanaan Golongan Cukai Dinilai Memukul Industri

Selain menyoroti kesejahteraan petani, Sahminuddin juga mengkritisi kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Ia menjelaskan bahwa jumlah golongan tarif cukai yang dahulu mencapai sekitar 25 golongan kini telah dipangkas menjadi hanya sekitar tujuh hingga delapan golongan.

Menurutnya, perubahan tersebut menyebabkan banyak industri kecil kehilangan ruang untuk berkembang.

Ia mencatat, jumlah pabrik rokok yang pada 2009 mencapai sekitar 3.295 perusahaan sempat menyusut menjadi sekitar 456 perusahaan pada 2018 sebelum kembali meningkat menjadi sekitar 700 perusahaan, yang sebagian besar merupakan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Yang bertahan sekarang sebagian besar hanya SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara industri lainnya banyak yang tidak mampu bertahan," ujarnya. 

Menurut Sahminuddin, tekanan terhadap industri semakin besar setelah kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut bahwa dalam rentang 2020 hingga 2024, kenaikan tarif cukai berlangsung berturut-turut sehingga memengaruhi kemampuan daya beli masyarakat sekaligus produksi industri.

Akibatnya, banyak perusahaan melakukan efisiensi bahkan menghentikan operasinya.

Sahminuddin mengklaim bahwa pada periode 2011–2012, laju penutupan pabrik rokok pernah mencapai sekitar enam perusahaan setiap hari.

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap penyerapan tembakau dari petani.

Ia memperkirakan setiap kenaikan tarif cukai sebesar satu persen dapat mengurangi kebutuhan bahan baku sekitar 1.400 ton tembakau, atau setara dengan hasil panen sekitar 1.400 hektare lahan apabila diasumsikan produktivitas satu ton per hektare.

"Kalau industri mengurangi produksi, otomatis petani juga kehilangan pasar. Dampaknya langsung dirasakan di tingkat hulu," katanya. 

Sahminuddin juga menolak anggapan bahwa petani dapat dengan mudah beralih ke tanaman lain apabila industri hasil tembakau mengalami penurunan.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab sedikitnya lima persoalan sebelum mendorong diversifikasi tanaman.

Pertama, apakah nilai ekonomi tanaman pengganti setara dengan tembakau.

Kedua, apakah karakteristik lahan sesuai dengan komoditas baru.

Ketiga, apakah petani telah memiliki modal dan kemampuan budidaya.

Keempat, apakah pemerintah daerah siap menyediakan tenaga penyuluh pertanian. Kelima, apakah terdapat kepastian pasar bagi komoditas pengganti.

Tanpa kepastian tersebut, menurut Sahminuddin, petani justru berisiko mengalami kerugian lebih besar karena tidak memiliki pembeli atas hasil panennya.

Tanggalan Indef

Pandangan yang tidak jauh berbeda disampaikan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

Menurutnya, kondisi industri hasil tembakau saat ini sebenarnya telah mengalami tekanan bahkan sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan.

Tauhid mengingatkan bahwa INDEF pernah melakukan simulasi dampak ekonomi terhadap sejumlah kebijakan pengendalian tembakau.

Hasil simulasi menunjukkan bahwa kombinasi beberapa kebijakan, seperti pembatasan jumlah batang dalam kemasan, pembatasan pemajangan produk, dan pembatasan iklan, berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak sekitar Rp52,8 triliun, serta menimbulkan potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp103 triliun. 

Menurutnya, apabila ketentuan mengenai kandungan tar dan nikotin ikut diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi diperkirakan akan semakin besar.

"Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat," ujarnya.

Produksi Terus Menurun

Tauhid menunjukkan bahwa tren produksi rokok nasional terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada saat yang sama, kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional juga mengalami pelemahan.

Jika pada kuartal I 2022 kontribusi sektor tersebut terhadap PDB masih sekitar 0,79 persen, maka pada kuartal I 2026 turun menjadi sekitar 0,59 persen.

Bahkan pertumbuhan sektor industri hasil tembakau pada kuartal I 2026 tercatat minus 4,05 persen.

"Tanpa PP pun industri ini sebenarnya sudah mengalami tekanan yang cukup berat. Kalau kemudian seluruh aturan baru diberlakukan sekaligus, tentu tekanannya akan semakin besar," kata Tauhid. 

Tauhid juga menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai berkaitan erat dengan penurunan daya beli masyarakat.

Menurutnya, konsumen mulai beralih dari produk legal ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal maupun produk dengan tarif cukai lebih rendah.

Fenomena tersebut menyebabkan penerimaan negara tidak meningkat secara optimal meskipun tarif cukai telah beberapa kali dinaikkan.

"Nilai ekonomi rokok ilegal sangat besar. Kalau peredarannya terus meningkat, bukan hanya negara yang kehilangan penerimaan, tetapi juga industri legal yang dirugikan," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut juga memicu fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi menuju produk yang lebih murah.

Akibatnya, segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami tekanan lebih besar dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sebagai rekomendasi, Tauhid mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar industri memiliki waktu untuk melakukan pemulihan di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi kembali kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) agar selisih harga antara produk legal dan ilegal tidak semakin lebar.

Di sisi lain, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat karena memberikan dampak negatif baik terhadap penerimaan negara maupun persaingan usaha.

"Saya kira yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang bagi industri untuk pulih sambil memperkuat pemberantasan rokok ilegal," ujarnya. 

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut memperlihatkan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki perspektif yang berbeda mengenai masa depan industri hasil tembakau.

Kementerian Kesehatan menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri nasional dan kepastian berusaha. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan besarnya risiko terhadap jutaan pekerja. Sementara petani dan kalangan ekonom menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.

Meski demikian, seluruh narasumber memiliki satu kesamaan pandangan, yakni bahwa penyusunan kebijakan harus dilakukan melalui proses dialog dan harmonisasi antarkementerian dengan didukung kajian yang komprehensif.

Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mencapai tujuan pengendalian konsumsi rokok, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan industri, melindungi tenaga kerja, mempertahankan kesejahteraan petani, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.