KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Jumat, 26 Jun 2026, 03:40 WIB

BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng lintas komunitas pencinta kereta api (Railfans) untuk menggelar edukasi tertib berlalu lintas di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/6). 

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari, Kamis, mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan generasi muda dengan tujuan untuk memaksimalkan jangkauan pesan keselamatan agar lebih masif dan efektif tersampaikan kepada para pengendara serta masyarakat sekitar perlintasan.

Ket. Foto: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun saat edukasi untuk tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Blitar, Kawa Timur. Kegiatan itu demi mencegah terjadinya kecelakaan. — Sumber: ANTARA/ HO-KAI Daop 7 Madiun

“Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta kereta api dari Madiun, Kertosono dan Blitar, memiliki peran yang luar biasa sebagai duta-duta keselamatan," katanya di Blitar.

KAI Daop 7 Madiun memberikan edukasi tentang keselamatan dan keamanan perjalanan KA di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, yang diikuti dengan pemuda yang tergabung dalam lintas komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari tiga wilayah, yaitu Komunitas Pecinta KA Madiun, Kertosono dan Blitar.

Menurut dia, dengan kolaborasi aktif bersama rekan-rekan komunitas pencinta kereta api merupakan bentuk sinergi strategis yang sangat positif untuk membangun kepedulian publik.

"Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun beserta seluruh perwakilan komunitas membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan langsung secara humanis agar para pengguna jalan senantiasa disiplin dan mematuhi rambu-rambu khususnya saat melintasi perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

Tohari mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” kata Tohari.

Ia berharap dengan kegiatan ini yang dilakukan secara kontinu ini, tingkat pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan secara optimal.

"KAI juga terus berkomitmen melakukan berbagai upaya mitigasi risiko dan transformasi layanan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang andal, aman, selamat dan nyaman bagi seluruh pelanggan setia," kata dia.

  • perlintasan sebidang
  • kai daop 7 madiun
  • keselamatan kereta api
  • railfans blitar
  • uu llaj pasal 114

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.