Pemprov dan Bea Cukai Jabar Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 25 Jun 2026, 14:30 WIBGARUT â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jabar memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6).
Rokok ilegal senilai total Rp65.181.393.510 itu berstatus barang yang menjadi milik negara setelah dilakukan penyitaan. Melalui pemusnahan tersebut, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp32,95 miliar.
Penindakan terhadap brang-barang ilegal itu berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Baik itu dilakukan secara mandiri maupun bersinergi untuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Menurut dia, ini juga membutuhkan partisipasi seluruh anggota masyarakat.
âKami berharap masyarakat tidak tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok illegal,â kata dia. Djaka juga meminta untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Dirjen menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan menindak tegas para pelanggar tanpa kompromi. Hal ini dilakukan setelah melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal.
Djaka mengatakan kegiatan pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring. âIni merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal," kata dia.
Ditjen Bea dan Cukai juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan terhadap rokok ilegal. Mulai dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat yang secara aktif dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal.
"Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut mendukung terciptanya industri legal,â ujar dia. âSehingga dengan ini perekonomian nasional bisa terus bertumbuh.â
Rokok ilegal yang dimusnahkan itu selanjutnya akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta. Tujuannya untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar, hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. ils/I-1
- Bea Cukai
- Pemprov Jabar
- Rokok Ilegal
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemprov Jabar Pastikan Jalan Provinsi Bebas Lubang Jelang Lebaran 2026, 19 Unit DRU Disiagakan di Jalur Mudik
-
Biang Kerok Macet Nagreg Terungkap, Polisi Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga Mulai Hari Ini
-
Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Grobogan Alami Banjir
-
21.053 Pelaku UMKM di Lebak Miliki Nomor Induk Berusaha
-
7.036 Calon Haji Sumsel-Babel Diberangkatkan Dalam 16 Kloter Dibagi Dua Gelombang, Simak Jadwalnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.