Pemerintah Berupaya Tingkatkan Daya Saing UMK di Pasar Digital

Kamis, 25 Jun 2026, 15:48 WIB

JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital melalui salah satu kebijakan yakni pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.

Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMK memasarkan produk lokal secara daring. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan ini dilakukan di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor.

Ket. Foto: Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana (tengah) — Sumber: RRI/Ryan Suryadi

Ia mengatakan para penjual produk lokal di lokapasar diperkirakan sudah bisa menikmati insentif tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan meski Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu pelaksanaan maksimal enam bulan.

“Kemarin kan diundangkan 17 Juni, jadi memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya,” kata Temmy di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut dia, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di ekosistem perdagangan elektronik. Selama ini, produk impor dinilai memiliki keunggulan dari sisi harga sehingga pelaku UMK membutuhkan dukungan.

“Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal dengan cara memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah, namun kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,” ujar dia.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama berbagai platform digital tengah menyiapkan sistem pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal melalui skema deklarasi mandiri di platform SAPA UMKM.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, mengatakan koordinasi dengan platform digital terus dilakukan. Hal ini agar insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.

“Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,” kata Ali.

Kebijakan pengurangan biaya layanan hingga 50 persen itu merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dan iniditerbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

Sequis Life Dorong Perempuan Wirausaha Perkuat Fondasi Finansial dan Jaringan Bisnis

MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial

Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Begini Tata Cara Reschedule Tiket!

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

Daftar Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Sementara Pascagempa NTT

Hotel Ciputra Jakarta Gelar Wedding Open House 2026, Gandeng 30+ Vendor

Pemkot Bandung Dorong Ruang Terbuka Hijau Berkualitas dan Jaga Mata Air

Chris John Rambah Dunia Animasi di Film Dragon's Dojo, Perankan Karakter Nama Sendiri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.