Pemerintah Berupaya Tingkatkan Daya Saing UMK di Pasar Digital
Kamis, 25 Jun 2026, 15:48 WIBJAKARTA â Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital melalui salah satu kebijakan yakni pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.
Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMK memasarkan produk lokal secara daring. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan ini dilakukan di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor.
Ia mengatakan para penjual produk lokal di lokapasar diperkirakan sudah bisa menikmati insentif tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan meski Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu pelaksanaan maksimal enam bulan.
âKemarin kan diundangkan 17 Juni, jadi memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya,â kata Temmy di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut dia, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di ekosistem perdagangan elektronik. Selama ini, produk impor dinilai memiliki keunggulan dari sisi harga sehingga pelaku UMK membutuhkan dukungan.
âKita ingin membangun semangat menjual produk lokal dengan cara memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah, namun kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,â ujar dia.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama berbagai platform digital tengah menyiapkan sistem pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal melalui skema deklarasi mandiri di platform SAPA UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, mengatakan koordinasi dengan platform digital terus dilakukan. Hal ini agar insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.
âKita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,â kata Ali.
Kebijakan pengurangan biaya layanan hingga 50 persen itu merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dan iniditerbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM. ils/I-1
- Marketplace
- UMK
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Scan Tutup Botol, Menang Mobil hingga iPhone Lewat Program Baru Ichitan
-
Sassuolo Bikin Gempar! Bungkam Atalanta 3-0, Aksi Heroik Jay Idzes Curi Perhatian
-
Badai Laron di Nganjuk, Pengendara Kesulitan Menembus Jembatan Kertosono
-
Sampah Jadi Berkah Berkat Kolaborasi dan Inovasi
-
La Liga: Madrid Semakin Terseok-seok, Barcelona di Atas Angin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.