Menekraf Dorong Pembenahan Sistem Royalti Musik Nasional
Kamis, 25 Jun 2026, 17:45 WIBJAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan pengelolaan royalti musik pada platform digital mengikuti sistem yang dimiliki masing-masing layanan. Pemerintah juga terus memperbaiki ekosistem musik nasional, termasuk tata kelola royalti bagi para musisi.
âKalau yang melalui platform Spotify, melalui sistem yang mereka miliki. Tetapi kan kita juga semua tahu bahwa saat ini terus memperbaiki ekosistem musik di Indonesia termasuk royalti di Indonesia,â katanya usai menghadiri kegiatan âSpotify Loud and Clear Indonesia 2026â di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Riefky, perbaikan ekosistem musik dilakukan seiring berbagai upaya pembenahan mekanisme royalti yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap perkembangan industri musik Indonesia.
Ia mengatakan revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang dibahas DPR dengan salah satu fokus utama. Fokus tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti musik di Indonesia.
Riefky menjelaskan inisiatif revisi Undang-Undang Hak Cipta berada di DPR sebagai lembaga pengusul. Sementara itu, Kementerian Hukum menjadi sektor utama karena kewenangan undang-undang tersebut berada padanya.
Ia menambahkan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan akan memberikan berbagai masukan dalam pembahasan. Masukan tersebut akan disampaikan ketika DPR mulai menjalankan proses pembahasan revisi secara resmi.
âKementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kebudayaan juga akan memberikan masukan terhadap proses itu seketika DPR sudah memulai pembahasannya. Tetapi sambil jalan, tentu kita terus mendengarkan aspirasi, terus juga melihat lapangan tentang permasalahan-permasalahan yang ada untuk kita cari solusinya bersama-sama,â ujar Riefky.
Riefky mengungkapkan masih banyak pihak yang merasakan ketidakadilan dalam sistem royalti musik saat ini. Selain persoalan lembaga kolektif, pengawasan, dan audit, masalah pembajakan juga menjadi perhatian bersama. ils/I-1
- Menekraf
- royalti musik
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hujan 11 Gol di 17 Mei, Barito Putera Hancurkan Persipal 8-3, Tapi Gagal Promosi ke Super League
-
Menekraf: Musik Indonesia Kian Mendunia
-
Pemkot Tangerang Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di Perbatasan Daerah
-
Singo Edan Tak Berdaya! Brace Ernesto Gomez Bawa Persik Kediri Hancurkan Arema FC di Gresik
-
Ledakan Bom Hancurkan Bus di Jalan Raya Kolombia, 20 Orang Tewas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.