Mulai 28 September, Harga Saham Terendah Rp1 Resmi Berlaku

Senin, 21 Sep 2026, 19:55 WIB

JAKARTA – Penerapan harga saham terendah Rp1 menjadi bagian dari upaya menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan dinamika pasar modal.

Kebijakan ini perlu diikuti dengan tata kelola dan pengawasan yang memadai agar perdagangan saham tetap berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi investor.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pengunjung melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimajanym.

Implementasinya juga menjadi perhatian karena perubahan batas harga dapat memengaruhi pola transaksi dan likuiditas saham.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9) pekan depan.

Perubahan itu akan diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sampai 31 Desember 2026, ketentuan Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) yang berlaku masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Seiring penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara, untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Untuk rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 ditetapkan ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga. Untuk saham Rp1 hingga Rp10 maka ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Kemudian, saham Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen. Lalu, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 25 persen, serta saham di atas Rp5.000 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 20 persen.

Lebih lanjut, BEI juga melakukan penyesuaian serupa terhadap Unit Penyertaan DINFRA, yang mana sebelumnya DINFRA dengan harga lebih dari Rp50 memiliki batasan ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Setelah perubahan, DINFRA pada rentang Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Sementara, untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kemudian, kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Adapun, peraturan Nomor II-A dan II-O secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.