Cegah Konflik Agraria, Pemkab Bengkayang Percepat Program Reforma Agraria.

Kamis, 25 Jun 2026, 10:26 WIB

Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi tanah dan pencegahan konflik agraria.

"Reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bengkayang Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Rabu.

Ket. Foto: Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan reforma agraria program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama melalui peningkatan akses masyarakat terhadap lahan yang legal dan produktif.

Pelaksanaan reforma agraria, katanya, harus didukung sinergi kuat antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Badan Bank Tanah, serta seluruh pemangku kepentingan agar berjalan lebih cepat, transparan, dan berkelanjutan.

Ia menilai rapat koordinasi tersebut menjadi kesempatan penting mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam penataan aset, penataan akses, dan pencegahan konflik agraria di Kabupaten Bengkayang.

"Kita berharap pelaksanaan redistribusi tanah dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkuat kepastian hukum pertanahan, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan yang lebih merata," ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Endri Susilo mengatakan reforma agraria program strategis nasional bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan salah satu fokus pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 redistribusi tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan dan memperluas akses ekonomi masyarakat.

"Redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah sekaligus membuka peluang peningkatan produktivitas dan kesejahteraan," katanya.

Menurut dia, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari kemampuan program tersebut dalam menciptakan akses ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.