Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Ini Respons Kapolri
Selasa, 23 Jun 2026, 13:12 WIBJAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mememberikan respons soal penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6), ia mengatakan Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," katanya.
Maka dari itu, menurut dia, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ucap Sigit.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan terdapat beberapa pertimbangan.
Pertama, keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya.
- Kapolri
- Ditangguhkan
- Roy Suryo
- Respons
- dokter tifa
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Telkom Siapkan Ekosistem Digital Terintegrasi untuk Mendukung Pengembangan AI
-
Manchester United Bermain Imbang 1-1 Lawan Tottenham di Stadion Old Trafford
-
Kawasan Industri Makin Padat, Pelindungan Pekerja Jadi Sorotan
-
Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kapolres ke Kapolri
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
-
Masjid Cut Meutia Direvitalisasi, Upaya Menjaga Bangunan Sejarah Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.